Kabarminang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, (5/8/2025). Pembacaan vonis tersebut disambut suasana haru di ruang persidangan, terutama oleh Eli, Ibunda korban.
Eli yang duduk di kursi belakang tampak menahan tangis sepanjang jalanya persidangan. Ia terlihat mengenakan baju berwarna merah jambu, celana dan jilbab krem, tangannya terlihat bergetar setiap kali mendengar kronologi pembunuhan anaknya dibacakan oleh hakim.
Tangis Eli pecah saat Ketua Majelis Hakim, Dedi membacakan vonis hukuman mati. Meski air mata terus mengalir, dari sorot matanya tergambar kelegaan yang mendalam.
“Saya tidak pernah ingin kehilangan anak saya dengan cara seperti itu. Tapi hari ini, saya merasa keadilan itu akhirnya ada. Saya lega,” ujar diwawancarai usai sidang.
Ia mengatakan, rasa kehilangan tidak akan pernah pudar, tetapi vonis mati untuk pelaku sedikit mengobati luka di hatinya.
“Nia anak yang baik, dia kerja keras membantu saya jualan. Dia tidak pantas diperlakukan seperti itu. Hari ini saya bersyukur hakim dan negara hadir membela Nia,” ujarnya.