Rabu, Agustus 6, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tok! In Dragon Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Rendi Hakimi
Selasa, 5 Agustus 2025 13:08
in Hukum & Kriminal
Sidang vonis pembunuhan NKS digelar di PN Pariaman, Selasa (5/8). Terdakwa In Dragon divonis mati

Sidang vonis pembunuhan NKS digelar di PN Pariaman, Selasa (5/8). Terdakwa In Dragon divonis mati


Kabarminang – Indra Septiarman alias Indragon, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, akhirnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa siang (5/8).

Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Dedi, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman. Dalam sidang terbuka untuk umum itu, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati,” tegas Hakim Dedi dalam amar putusannya.

Putusan ini disambut haru dan emosi oleh keluarga korban. Sang ibu, Eli, tampak duduk di bangku paling belakang ruang sidang. Mengenakan atasan berwarna merah jambu, jilbab dan celana krem, Eli berulang kali menyeka air mata yang jatuh perlahan sepanjang pembacaan putusan.

Ia tampak berusaha menahan tangis agar tidak mengganggu jalannya persidangan. Tangan tuanya terus bergetar, seakan tak kuasa memikul beratnya kehilangan dan trauma yang tak pernah pulih.

Namun saat hakim memvonis In Dragon hukuman mati senyum tampak di bibir ibu Eli. Ia berucap syukur putusan itu.

Diketahui, Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis pada September 2024. Kasus itu mengguncang masyarakat Sumatera Barat dan menjadi perhatian publik


Tags: In DragonPembunuhan Nia Kurnia Sari

Berita Terkait

Terduga Pengedar di Limapuluh Kota Ditangkap, 35 Paket Sabu-Sabu Disita

Terduga Pengedar di Limapuluh Kota Ditangkap, 35 Paket Sabu-Sabu Disita

5 Agustus 2025
Beli 96 Liter Solar dan 192 Liter Pertalite Bersubsidi, Pria di Solok Selatan Ditangkap

Beli 96 Liter Solar dan 192 Liter Pertalite Bersubsidi, Pria di Solok Selatan Ditangkap

5 Agustus 2025
Bejat! Kakek di Lima Puluh Kota Cabuli Cucunya Berusia 2,5 Tahun

Bejat! Kakek di Lima Puluh Kota Cabuli Cucunya Berusia 2,5 Tahun

5 Agustus 2025
Sidang Vonis Pembunuhan Nia Kurnia Sari Digelar, In Dragon Tertunduk Lesu

Sidang Vonis Pembunuhan Nia Kurnia Sari Digelar, In Dragon Tertunduk Lesu

5 Agustus 2025
Peluru Nyasar Lukai Siswi di Padang Pariaman, Polisi Tetapkan Tersangka Setelah Penyidikan Setahun

Peluru Nyasar Lukai Siswi di Padang Pariaman, Polisi Tetapkan Tersangka Setelah Penyidikan Setahun

5 Agustus 2025
Sidang Tuntutan In Dragon dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Kembali Digelar

In Dragon Terdakwa Pembunuhan Nia Kurnia Sari Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

5 Agustus 2025
Next Post
Bejat! Kakek di Lima Puluh Kota Cabuli Cucunya Berusia 2,5 Tahun

Bejat! Kakek di Lima Puluh Kota Cabuli Cucunya Berusia 2,5 Tahun

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

2 Agustus 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 25 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

4 Agustus 2025

2 Mahasiswa Sumbar Kecelakaan di Pekanbaru, 1 Orang Tewas di Tempat

Mahasiswi Asal Pasaman Barat yang Tewas Kecelakaan di Pekanbaru Lulusan SMAN Agam Cendekia

30 Juli 2025

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Rumah Doa Kristen di Padang Dibubarkan, MUI Sumbar Tak Ingin Umat Islam Disudutkan

29 Juli 2025

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

4 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.