Kabarminang – Pengadilan Negeri Pariaman menggelar sidang putusan atas terdakwa pembunuhan Nia Kurnia Sari, Indra Septiarman alias In Dragon, Selasa (5/8).
Sidang hari ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Dedi, yang sekaligus menjabat sebagai hakim ketua dalam perkara ini.
Pantauan Sumbarkita, sejak pagi ratusan warga berdatangan untuk menyaksikan langsung jalannya sidang. Pihak kepolisian pun memberlakukan pengamanan ketat di sekitar area pengadilan. Awak media dari berbagai platform turut memadati pintu masuk ruang sidang, mengabadikan setiap momen yang terjadi.
Sementara itu, terdakwa In Dragon tampak tertunduk lesu di kursi sidang menghadapi vonis hakim. Raut wajahnya pucat, tak banyak gerakan.
Penasihat hukum terdakwa, Dafyon, tetap menunjukkan sikap profesional meski mengakui tekanan yang luar biasa. Ia berharap kliennya tidak dijatuhi hukuman mati.
“Memang benar, tuntutan jaksa adalah hukuman mati. Namun kami meyakini bahwa pembunuhan yang dilakukan klien kami termasuk dalam kategori pembunuhan berencana, dan itu memiliki pertimbangan hukum tersendiri. Kami akan menerima apapun putusan majelis hakim hari ini, namun tentu berharap ada pertimbangan terhadap kondisi kejiwaan serta aspek-aspek kemanusiaan lainnya,” ujar Dafyon kepada Sumbarkita sebelum sidang dimulai.
Di sisi lain, para jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pariaman tetap pada pendirian mereka. Mereka menuntut In Dragon dihukum mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan secara terencana dan dengan cara yang keji.
Hingga berita ini diturunkan, pembacaan putusan masih berlangsung. Semua mata tertuju pada palu majelis hakim, yang sebentar lagi akan menentukan nasib In Dragon dan juga memberi sinyal kuat tentang posisi hukum Indonesia terhadap kekerasan berbasis gender.
Diketahui, Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis pada September 2024. Kasus itu mengguncang masyarakat Sumatera Barat dan menjadi perhatian publik