Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pencuri kabel tower telekomunikasi di kediamannya di Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Jumat (1/8) sekitar pukul 19.30 WIB. Terduga pencuri berinsial RR (21) tersebut beraksi pada Minggu (27/7) di sebuah tower telekomunikasi di Parupuk Tabing.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan bahwa pihaknya mengungkap kasus itu setelah mendapatkan laporan tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah tower telekomunikasi di Parupuk Tabing. Di lokasi itu pihaknya mendapati bahwa kabel tower telah dipotong dan dicuri. Kabel yang hilang tercatat sebanyak enam tarikan dengan panjang total sekitar 300 meter.
“Atas kejadian itu, korban rugi sekitar Rp50 juta dan melaporkan hal itu ke Polresta Padang pada 1 Agustus 2025,” ujar Yasin pada Sabtu (2/8).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata Yasin, pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam di tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui terduga pencuri kabel itu ialah RR.
“Saat itu RR diduga membawa alat bantu berupa sabit bergagang kayu sepanjang satu meter. Informasi penting tersebut diperoleh dari keterangan masyarakat dan pengumpulan barang bukti,” tutur Yasin.
Sesudah mengetahui hal itu, kata Yasin, petugas bergerak menuju kediaman RR. Pihaknya kemudian menangkap RR. RR mengaku mencuri kabel tower itu dengan memanjat pagar tower dan memotong kabel menggunakan sabit tersebut.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit bergagang kayu sepanjang satu meter dan kawat tembaga seberat 20 kilogram,” ucapnya.
Pihaknya lalu membawa RR dan barang bukti ke Kantor Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.