Kabarminang – Seorang petugas Satpam SMK berinisial RC (41) ditangkap Tim Jatanras Polresta Bukittinggi pada Kamis (24/07/2025) pukul 10.20 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Gurun Aua Kubang Putiah, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang berusia 11 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, menjelaskan kasus ini terungkap setelah ibu korban, LG (30), memergoki RC dengan korban pada Jumat (04/07/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Kejadian ini terjadi di rumah mereka di Kelurahan Campago Guguk Bulek.
“Saat itu, pelapor melihat pakaian korban dan tersangka masih utuh. Namun ketika ditanya, RC mengaku sedang mencabuli korban yang merupakan anak tirinya,” jelas AKP Idris dalam keterangannya Sabtu (02/08/2025).
Kecurigaan LG muncul setelah kejadian tersebut. Ia kemudian melakukan pendekatan kepada putrinya hingga korban akhirnya mengaku bahwa RC telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadapnya.
“Korban mengaku sering dibujuk dengan iming-iming uang jajan. Namun ia kesulitan mengingat rentang waktu pastinya karena kejadian awal sudah berlangsung lama dan berulang,” sebutnya.
Dalam pemeriksaan, RC mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya tersebut. Tersangka kini ditahan di Mako Polresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
RC disangkakan melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Polresta Bukittinggi menjamin korban mendapatkan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.