Kabarminang – Aksi penganiayaan berdarah terjadi di Kota Padang. Seorang pria bernama Riki (33) nekat menusuk adik kekasihnya sendiri hanya karena dendam pribadi.
Peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Makasar, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Maret 2025 lalu.
Pelaku ditangkap Tim Python Polsek Lubuk Begalung pada Kamis, (31/07/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah warung los ikan di kawasan Pasar Gaung. Informasi penangkapan ini disampaikan Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba dalam laporan tertulisnya diterima Sumbarkita Jumat, (01/08/2025).
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia menusuk korban ke bagian punggung menggunakan sebilah pisau yang telah dipersiapkannya,” sebutnya.
Ia mengatakan, penganiayaan bermula dari persoalan pribadi. Riki mengaku sakit hati terhadap korban, Fajar, karena telah menampar kekasihnya. Ironisnya, perempuan tersebut adalah kakak kandung korban sendiri.
Kemudian pelaku lalu mendatangi rumah korban di kawasan Jalan Makasar, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Ia melanjutkan, di sana pelaku terlibat cekcok dan perkelahian dengan Fajar. Dalam kondisi emosi, Riki mengambil sebilah besi tajam yang ditemukan di sekitar lokasi, lalu menusukkan benda tersebut ke punggung korban.
“Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan membuang senjata tajam tersebut,” katanya.
Diamankan Usai Buron Sejak Maret
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang menginformasikan keberadaan pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Salah satu saksi bernama Hermansyah (52), nelayan setempat, menyatakan melihat peristiwa tersebut dan membantu polisi dalam proses penyelidikan. Setelah mengantongi identitas dan lokasi keberadaan pelaku, tim yang dipimpin Aipda Albert Firman, langsung bergerak ke Pasar Gaung dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Ia mengatakan, Riki yang beralamat di Jalan Swadaya II, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, kini ditahan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kami terus melakukan pengembangan kasus, dan mengejar kemungkinan pelaku lain yang terlibat,” sebutnya.
Ia melanjutkan, saat ini proses penyidikan terus berlanjut. Polsek Lubuk Begalung berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan berkas perkara.
“Saat ini kami tengah melengkapi seluruh administrasi penyidikan (mindik) untuk segera menuntaskan perkara tersebut,” imbuhnya.