Kabarminang – Empat rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) dimusnahkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban yang dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo di Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (31/7/2025).
Dalam operasi ini, petugas gabungan membakar empat rakit PETI di lokasi. Selain rakit, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mesin pompa, Gulungan selang, 1 tampi dulang emas, 1 drum plastik, dan karpet cacing.
Seluruh barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut.
“Petugas sempat melihat para pelaku di sekitar lokasi, namun mereka berhasil melarikan diri setelah menyadari kedatangan tim,” ungkap Brigjen Jossy Kusumo.
Satgas penertiban PETI ini melibatkan 52 personel gabungan dan didampingi oleh Dirreskrimsus, Dansat Brimob, Kabid Propam, Dirsamapta Polda Riau, serta Kapolres Kuansing Kombes Raden Ricky Pratidiningrat.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan Green Policing, yaitu berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesadaran kolektif.
“Kami sudah berkoordinasi lintas provinsi, termasuk dengan Polda Sumbar, karena dampak kerusakan lingkungan ini melintasi batas daerah,” jelas Herry dalam keterangannya, dikutip Jumat (1/8/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa persepsi publik bisa terbentuk hanya dari satu unggahan media sosial, sehingga dampak aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga citra masyarakat Riau.