Kabarminang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, serta denda keterlambatan dalam pelaksanaan belanja hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya pada tahun anggaran 2024. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 31.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tentang proyek jalan dan irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dharmasraya itu terungkap kerugian negara sebesar Rp1,047 miliar, yang terdiri atas delapan proyek di Dinas PUPR Dharmasraya.
Salah satu temuan BPK terkait dengan kekurangan volume pengerjaan, tidak sesuai spesifikasi, dan kelebihan bayar terdapat pada proyek pekerjaan Jalan Pulau Mainan–Blok C Sitiung II sebesar Rp122,2 juta. Proyek pekerjaan jalan itu dilaksanakan oleh PT KCS berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 000.3.3/03/PEMB-JLN/DBH 2023/BM-DPUPR/IV-2024 tanggal 25 April 2024, dengan kontrak sebesar Rp5.856.485.948,00. Kontrak pekerjaan merupakan kontrak harga satuan. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan itu 180 hari kalender, dari 25 April 2024 sampai 21 Oktober 2024.
Dalam temuan BPK itu disebut bahwa pelaksanaan kontrak telah dilakukan dua kali adendum/CCO melalui Adendum I Nomor 000.3.3/03.A/PEMB-JLN/DBH 2023/BM-DPUPR/VII-2024 tanggal 29 Juli 2024, yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp3,35 miliar tidak mengubah jangka waktu pekerjaan, tetapi terdapat tambah kurang pekerjaan. Kemudian, Adendum II Nomor 000.3.3/03.B/PEMB-JLN/DBH 2023/BM-DPUPR/X-2024 tanggal 7 Oktober 2024, yang tidak mengubah nilai kontrak, tidak mengubah waktu pekerjaan, tetapi terdapat tambah atau kurang pekerjaan.
Adapun pekerjaan Jalan Pulau Mainan – Blok C Sitiung II (R.144) telah dibayarkan Rp3,35 miliar. Pada 29 Mei 2024 dibayar uang muka Rp647.980.000, selanjutnya pada 9 Desember 2024 dibayar seratus persen Rp2.702.020.000.
Selanjutnya, BPK melakukan pemeriksaan fisik di lapangan dilaksanakan bersama pejabat pembuat komitmen, penyedia, dan konsultan pengawas pada 13 Februari 2025. Dari pemeriksaan dokumen dan fisik di lapangan diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp122.218.046.
Atas perhitungan kurang volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, sudah dilakukan klarifikasi kepada penyedia dan pejabat pembuat komitmen pada 21-23 April 2025. Semua penyedia di atas telah menyetujui dan menandatangani berita acara klarifikasi hasil perhitungan tersebut dan bersedia menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
Dikutip dari situs resmi Sumbar.bpk.go.id pada Senin (28/7/2025), berdasarkan temuan LHP BPK, pihak yang diperiksa memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti dan mengembalikan kerugian negara jika ada. Jika dalam waktu 60 hari tidak ada pengembalian atau tindak lanjut, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti ke ranah hukum. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 ayat 4 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyebutkan bahwa apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 3 pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang. Selanjutnya, pada Pasal 10 ditegaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Berdasarkan informasi yang dirangkum Kabarminang.com diketahui bahwa 23 Juli 2025 merupakan hari terakhir dari 60 hari setelah rekomendasi LHP BPK Dharmasraya tahun 2024.