Rabu, September 17, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

Guspira Ardilla
Selasa, 29 Juli 2025 21:11
in Kabar Sumbar
Jalan Pulau Mainan–Blok C Sitiung II di Dharmasraya. Foto: Guspira Ardilla

Jalan Pulau Mainan–Blok C Sitiung II di Dharmasraya. Foto: Guspira Ardilla


Kabarminang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, serta denda keterlambatan dalam pelaksanaan belanja hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya pada tahun anggaran 2024. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 31.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tentang proyek jalan dan irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dharmasraya itu terungkap kerugian negara sebesar Rp1,047 miliar, yang terdiri atas delapan proyek di Dinas PUPR Dharmasraya.

Salah satu temuan BPK terkait dengan kekurangan volume pengerjaan, tidak sesuai spesifikasi, dan kelebihan bayar terdapat pada proyek pekerjaan Jalan Pulau Mainan–Blok C Sitiung II sebesar Rp122,2 juta. Proyek pekerjaan jalan itu dilaksanakan oleh PT KCS berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 000.3.3/03/PEMB-JLN/DBH 2023/BM-DPUPR/IV-2024 tanggal 25 April 2024, dengan kontrak sebesar Rp5.856.485.948,00. Kontrak pekerjaan merupakan kontrak harga satuan. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan itu 180 hari kalender, dari 25 April 2024 sampai 21 Oktober 2024.

Dalam temuan BPK itu disebut bahwa pelaksanaan kontrak telah dilakukan dua kali adendum/CCO melalui Adendum I Nomor 000.3.3/03.A/PEMB-JLN/DBH 2023/BM-DPUPR/VII-2024 tanggal 29 Juli 2024, yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp3,35 miliar tidak mengubah jangka waktu pekerjaan, tetapi terdapat tambah kurang pekerjaan. Kemudian, Adendum II Nomor 000.3.3/03.B/PEMB-JLN/DBH 2023/BM-DPUPR/X-2024 tanggal 7 Oktober 2024, yang tidak mengubah nilai kontrak, tidak mengubah waktu pekerjaan, tetapi terdapat tambah atau kurang pekerjaan.

Adapun pekerjaan Jalan Pulau Mainan – Blok C Sitiung II (R.144) telah dibayarkan Rp3,35 miliar. Pada 29 Mei 2024 dibayar uang muka Rp647.980.000, selanjutnya pada 9 Desember 2024 dibayar seratus persen Rp2.702.020.000.

Selanjutnya, BPK melakukan pemeriksaan fisik di lapangan dilaksanakan bersama pejabat pembuat komitmen, penyedia, dan konsultan pengawas pada 13 Februari 2025. Dari pemeriksaan dokumen dan fisik di lapangan diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp122.218.046.

Atas perhitungan kurang volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, sudah dilakukan klarifikasi kepada penyedia dan pejabat pembuat komitmen pada 21-23 April 2025. Semua penyedia di atas telah menyetujui dan menandatangani berita acara klarifikasi hasil perhitungan tersebut dan bersedia menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

Dikutip dari situs resmi Sumbar.bpk.go.id pada Senin (28/7/2025), berdasarkan temuan LHP BPK, pihak yang diperiksa memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti dan mengembalikan kerugian negara jika ada. Jika dalam waktu 60 hari tidak ada pengembalian atau tindak lanjut, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti ke ranah hukum. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 ayat 4 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyebutkan bahwa apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 3 pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang. Selanjutnya, pada Pasal 10 ditegaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Berdasarkan informasi yang dirangkum Kabarminang.com diketahui bahwa 23 Juli 2025 merupakan hari terakhir dari 60 hari setelah rekomendasi LHP BPK Dharmasraya tahun 2024.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: DharmasrayaJalan Pulau Mainan–Blok C Sitiung IITemuan BPK di Pemkab Dharmasraya

Berita Terkait

Pemko Bukittinggi Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah MTQ Sumbar 2025

Pemko Bukittinggi Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah MTQ Sumbar 2025

17 September 2025
Video: Detik-Detik Api Lahap Rumah Warga di Pesisir Selatan

Video: Detik-Detik Api Lahap Rumah Warga di Pesisir Selatan

17 September 2025
Pemko Payakumbuh Terima Bantuan CSR Bank Nagari Rp110 Juta, Disalurkan untuk 157 Pelajar dan Mahasiswa

Pemko Payakumbuh Terima Bantuan CSR Bank Nagari Rp110 Juta, Disalurkan untuk 157 Pelajar dan Mahasiswa

17 September 2025
Dari Irigasi hingga Lampu Jalan, Warga Sawahpadang Aua Kuniang Sampaikan Aspirasi ke Wali Kota Payakumbuh Saat Subuh Berjemaah

Dari Irigasi hingga Lampu Jalan, Warga Sawahpadang Aua Kuniang Sampaikan Aspirasi ke Wali Kota Payakumbuh Saat Subuh Berjemaah

17 September 2025
Marak Tambang Ilegal di Dharmasraya, Ini Kata Bupati

Politisi Muda Apresiasi Transparansi CSR di Era Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani

17 September 2025
Pemko Bukittinggi Gelar Rakor TPPS dan Serahkan Bantuan kepada Keluarga Berisiko Stunting

Pemko Bukittinggi Gelar Rakor TPPS dan Serahkan Bantuan kepada Keluarga Berisiko Stunting

16 September 2025
Next Post
Pemko Padang Kerja Sama dengan PT Graha Buana Propertindo untuk Hidupkan SPR Plaza

Pemko Padang Kerja Sama dengan PT Graha Buana Propertindo untuk Hidupkan SPR Plaza

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

12 September 2025

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

16 September 2025

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

13 September 2025

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

13 September 2025

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

16 September 2025

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

4 Juli 2025

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

14 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.