Sabtu, Oktober 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

Guspira Ardilla
Selasa, 29 Juli 2025 | 21:11
in Kabar Sumbar
Jalan Pulau Mainan–Blok C Sitiung II di Dharmasraya. Foto: Guspira Ardilla

Jalan Pulau Mainan–Blok C Sitiung II di Dharmasraya. Foto: Guspira Ardilla

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, serta denda keterlambatan dalam pelaksanaan belanja hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya pada tahun anggaran 2024. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 31.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tentang proyek jalan dan irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dharmasraya itu terungkap kerugian negara sebesar Rp1,047 miliar, yang terdiri atas delapan proyek di Dinas PUPR Dharmasraya.

Salah satu temuan BPK terkait dengan kekurangan volume pengerjaan, tidak sesuai spesifikasi, dan kelebihan bayar terdapat pada proyek pekerjaan Jalan Pulau Mainan–Blok C Sitiung II sebesar Rp122,2 juta. Proyek pekerjaan jalan itu dilaksanakan oleh PT KCS berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 000.3.3/03/PEMB-JLN/DBH 2023/BM-DPUPR/IV-2024 tanggal 25 April 2024, dengan kontrak sebesar Rp5.856.485.948,00. Kontrak pekerjaan merupakan kontrak harga satuan. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan itu 180 hari kalender, dari 25 April 2024 sampai 21 Oktober 2024.

Dalam temuan BPK itu disebut bahwa pelaksanaan kontrak telah dilakukan dua kali adendum/CCO melalui Adendum I Nomor 000.3.3/03.A/PEMB-JLN/DBH 2023/BM-DPUPR/VII-2024 tanggal 29 Juli 2024, yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp3,35 miliar tidak mengubah jangka waktu pekerjaan, tetapi terdapat tambah kurang pekerjaan. Kemudian, Adendum II Nomor 000.3.3/03.B/PEMB-JLN/DBH 2023/BM-DPUPR/X-2024 tanggal 7 Oktober 2024, yang tidak mengubah nilai kontrak, tidak mengubah waktu pekerjaan, tetapi terdapat tambah atau kurang pekerjaan.

Adapun pekerjaan Jalan Pulau Mainan – Blok C Sitiung II (R.144) telah dibayarkan Rp3,35 miliar. Pada 29 Mei 2024 dibayar uang muka Rp647.980.000, selanjutnya pada 9 Desember 2024 dibayar seratus persen Rp2.702.020.000.

Selanjutnya, BPK melakukan pemeriksaan fisik di lapangan dilaksanakan bersama pejabat pembuat komitmen, penyedia, dan konsultan pengawas pada 13 Februari 2025. Dari pemeriksaan dokumen dan fisik di lapangan diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp122.218.046.

Atas perhitungan kurang volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, sudah dilakukan klarifikasi kepada penyedia dan pejabat pembuat komitmen pada 21-23 April 2025. Semua penyedia di atas telah menyetujui dan menandatangani berita acara klarifikasi hasil perhitungan tersebut dan bersedia menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

Dikutip dari situs resmi Sumbar.bpk.go.id pada Senin (28/7/2025), berdasarkan temuan LHP BPK, pihak yang diperiksa memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti dan mengembalikan kerugian negara jika ada. Jika dalam waktu 60 hari tidak ada pengembalian atau tindak lanjut, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti ke ranah hukum. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 ayat 4 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyebutkan bahwa apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 3 pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang. Selanjutnya, pada Pasal 10 ditegaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Berdasarkan informasi yang dirangkum Kabarminang.com diketahui bahwa 23 Juli 2025 merupakan hari terakhir dari 60 hari setelah rekomendasi LHP BPK Dharmasraya tahun 2024.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: DharmasrayaJalan Pulau Mainan–Blok C Sitiung IITemuan BPK di Pemkab Dharmasraya
ShareTweetPin

Berita Terkait

Pemko Padang Luncurkan Sekolah Siaga Kependudukan, Dorong Literasi Kependudukan Generasi Muda

Pemko Padang Luncurkan Sekolah Siaga Kependudukan, Dorong Literasi Kependudukan Generasi Muda

16 Oktober 2026
Pascabanjir Bandang Solok, Ancaman Penyakit Mengintai Warga

Masa Tanggap Darurat Banjir Bandang Solok Berakhir, Masuk Fase Pemulihan

16 Oktober 2026
Kabur dari Rumah Dalam Kondisi Depresi, Pemuda Asal Solok Dilaporkan Hilang

Kabur dari Rumah Dalam Kondisi Depresi, Pemuda Asal Solok Dilaporkan Hilang

16 Oktober 2026
Pemko Bukittinggi Fasilitasi Kunjungan 50 Tokoh Adat ke Aceh dan Jambi

Pemko Bukittinggi Fasilitasi Kunjungan 50 Tokoh Adat ke Aceh dan Jambi

16 Oktober 2026
Puluhan Tahun Jualan Koran di Padang, Pak Zul Bertahan di Tengah Gempuran Berita Digital

Puluhan Tahun Jualan Koran di Padang, Pak Zul Bertahan di Tengah Gempuran Berita Digital

16 Oktober 2026
Pondok Alquran Hadir di 11 Kecamatan Padang, Pembinaan Dimulai 2027

Pondok Alquran Hadir di 11 Kecamatan Padang, Pembinaan Dimulai 2027

16 Oktober 2026
Next Post
Pemko Padang Kerja Sama dengan PT Graha Buana Propertindo untuk Hidupkan SPR Plaza

Pemko Padang Kerja Sama dengan PT Graha Buana Propertindo untuk Hidupkan SPR Plaza

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

11 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

13 Oktober 2026

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

16 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

13 Oktober 2026

Berita Terkini

Pemko Padang Luncurkan Sekolah Siaga Kependudukan, Dorong Literasi Kependudukan Generasi Muda

Pemko Padang Luncurkan Sekolah Siaga Kependudukan, Dorong Literasi Kependudukan Generasi Muda

16 Oktober 2026

Tabrak Truk Parkir dengan Sepeda Motor, Seorang Pemuda di Pasaman Barat Tewas Seketika

Tabrak Truk Parkir dengan Sepeda Motor, Seorang Pemuda di Pasaman Barat Tewas Seketika

16 Oktober 2026

Diduga Tawuran Bersenjata Tajam, 12 Pelajar dari 5 SMP di Padang Diamankan Dubalang

Diduga Tawuran Bersenjata Tajam, 12 Pelajar dari 5 SMP di Padang Diamankan Dubalang

16 Oktober 2026

Dua Ruko di Lima Puluh Kota Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Penyimpanan BBM

Dua Ruko di Lima Puluh Kota Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Penyimpanan BBM

16 Oktober 2026

Pascabanjir Bandang Solok, Ancaman Penyakit Mengintai Warga

Masa Tanggap Darurat Banjir Bandang Solok Berakhir, Masuk Fase Pemulihan

16 Oktober 2026

Setelah Wisatawan Terjatuh dan Tewas, Air Terjun Puncak Robo di Lima Puluh Kota Ditutup

Setelah Wisatawan Terjatuh dan Tewas, Air Terjun Puncak Robo di Lima Puluh Kota Ditutup

16 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.