Senin, Agustus 31, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Dharma Harisa
Senin, 28 Juli 2025 19:10
in Hukum & Kriminal
Kondisi rumah doa di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (27/7/2025) sore setelah warga membubarkan aktivitas di dalamnya. Foto: IST

Kondisi rumah doa di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (27/7/2025) sore setelah warga membubarkan aktivitas di dalamnya. Foto: IST


Kabarminang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama kantor hukum Yutiasa Fakho S.H. & Partner mendesak negara untuk hadir secara tegas dan menegakkan hukum terhadap tindakan kekerasan serta perusakan rumah doa milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah di Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Minggu (27/7/2025) sore. Kedua lembaga itu menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden intoleransi yang tak hanya mengganggu ibadah umat, tetapi juga menyebabkan luka fisik pada anak-anak yang saat itu sedang mengikuti kegiatan belajar agama.

“Peristiwa ini menunjukkan masih adanya tindakan intoleran yang mengancam hak-hak dasar warga, terutama kebebasan beragama dan beribadah,” ujar Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, dalam pernyataan tertulis yang diterima Kabarminang.com pada Senin (28/7/2025).

Diki menekankan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR). Oleh karena itu, katanya, tindakan kekerasan, pembubaran paksa, dan intimidasi terhadap warga yang tengah beribadah harus dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia.

Dua anak terluka, jemaat trauma

LBH Padang mengungkapkan bahwa akibat penyerangan tersebut, dua anak mengalami luka fisik. Seorang anak berusia 11 tahun disebut mengalami luka parah dan tak bisa berjalan setelah dipukul dengan kayu, sementara anak lainnya yang berusia 13 tahun mengalami cedera di bagian punggung akibat tendangan. Keduanya dilarikan ke RS Yos Sudarso.

“Anak-anak lain menangis, panik, dan berlarian mencari tempat berlindung. Mereka mengalami trauma berat,” ucap Diki.

Selain itu, kata Diki, fasilitas rumah doa rusak: kaca jendela pecah, pintu rusak, dan peralatan ibadah hancur. Ia mengatakan bahwa aliran listrik ke bangunan tersebut juga diputus sepihak. Akibatnya, kata Diki, aktivitas pengajaran dan ibadah terpaksa dihentikan total.

Tuntutan penegakan hukum dan rekonsiliasi

LBH Padang dan Yutiasa Fakho S.H & Partner menegaskan bahwa negara tidak boleh diam ataupun tunduk pada tekanan kelompok intoleran. Diki mengatakan bahwa penegakan hukum atas pembubaran paksa dan kekerasan terhadap kegiatan ibadah yang sah merupakan tanggung jawab konstitusional.

Diki menyampaikan bahwa tindakan kekerasan seperti itu tidak membutuhkan laporan dari korban untuk diproses hukum sebab tergolong delik umum. Aparat penegak hukum, kata Diki, dapat menggunakan pasal-pasal, seperti Pasal 156 dan Pasal 175 KUHP untuk menjerat pelaku.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Intoleransi di PadangKota PadangLBH PadangPenyerangan rumah doa umat kristen di Padangperusakan rumah doa di padangRumah Doa Umat Kristen di Padang Dirusak

Berita Terkait

Remaja Usia 15 Tahun di Padang Pariaman Disetubuhi 5 Pemuda, 2 Tersangka Siswa SMA

Remaja Usia 15 Tahun di Padang Pariaman Disetubuhi 5 Pemuda, 2 Tersangka Siswa SMA

31 Agustus 2026
Rampok Muatan Inti Sawit 20,8 Ton di Padang Pariaman, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Rampok Muatan Inti Sawit 20,8 Ton di Padang Pariaman, Seorang Pria Ditangkap Polisi

31 Agustus 2026
Pergi dengan Pemuda yang Baru Dikenal Sehari, Seorang Siswi SMP di Sijunjung Dicabuli

Pergi dengan Pemuda yang Baru Dikenal Sehari, Seorang Siswi SMP di Sijunjung Dicabuli

31 Agustus 2026
Curi Kabel Tower Telekomunikasi di Payakumbuh, Tiga Warga Riau Ditangkap Polisi

Curi Kabel Tower Telekomunikasi di Payakumbuh, Tiga Warga Riau Ditangkap Polisi

31 Agustus 2026
Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

30 Agustus 2026
3 Pria dan 3 Wanita Ditangkap dalam Kasus Sabu-Sabu di Payakumbuh, 2 Orang Suami Istri

3 Pria dan 3 Wanita Ditangkap dalam Kasus Sabu-Sabu di Payakumbuh, 2 Orang Suami Istri

30 Agustus 2026
Next Post
Cincin Tak Bisa Dilepaskan dari Jari Mayat, Warga Pasaman Panggil Damkar

Cincin Tak Bisa Dilepaskan dari Jari Mayat, Warga Pasaman Panggil Damkar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

24 Agustus 2026

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

26 Agustus 2026

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

24 Agustus 2026

Motor dan Mobil Tabrakan di Pasaman Barat, Seorang Pelajar Tewas

Motor dan Mobil Tabrakan di Pasaman Barat, Seorang Pelajar Tewas

29 Agustus 2026

Pemprov Sumbar Akui PNS yang Berbuat Mesum di Ruang Kerja di Video Viral Pejabatnya

Ketahuan Berbuat Mesum di Ruang Kerja, Pejabat Pemprov Sumbar Mengundurkan Diri

25 Agustus 2026

Perempuan 21 Tahun Bawa 1,01 Kg Sabu ke BIM, Ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi

Perempuan 21 Tahun Bawa 1,01 Kg Sabu ke BIM, Ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi

27 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.