Selasa, Juli 29, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Dharma Harisa
Senin, 28 Juli 2025 19:10
in Hukum & Kriminal
Kondisi rumah doa di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (27/7/2025) sore setelah warga membubarkan aktivitas di dalamnya. Foto: IST

Kondisi rumah doa di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (27/7/2025) sore setelah warga membubarkan aktivitas di dalamnya. Foto: IST


Kabarminang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama kantor hukum Yutiasa Fakho S.H. & Partner mendesak negara untuk hadir secara tegas dan menegakkan hukum terhadap tindakan kekerasan serta perusakan rumah doa milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah di Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Minggu (27/7/2025) sore. Kedua lembaga itu menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden intoleransi yang tak hanya mengganggu ibadah umat, tetapi juga menyebabkan luka fisik pada anak-anak yang saat itu sedang mengikuti kegiatan belajar agama.

“Peristiwa ini menunjukkan masih adanya tindakan intoleran yang mengancam hak-hak dasar warga, terutama kebebasan beragama dan beribadah,” ujar Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, dalam pernyataan tertulis yang diterima Kabarminang.com pada Senin (28/7/2025).

Diki menekankan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR). Oleh karena itu, katanya, tindakan kekerasan, pembubaran paksa, dan intimidasi terhadap warga yang tengah beribadah harus dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia.

Dua anak terluka, jemaat trauma

LBH Padang mengungkapkan bahwa akibat penyerangan tersebut, dua anak mengalami luka fisik. Seorang anak berusia 11 tahun disebut mengalami luka parah dan tak bisa berjalan setelah dipukul dengan kayu, sementara anak lainnya yang berusia 13 tahun mengalami cedera di bagian punggung akibat tendangan. Keduanya dilarikan ke RS Yos Sudarso.

“Anak-anak lain menangis, panik, dan berlarian mencari tempat berlindung. Mereka mengalami trauma berat,” ucap Diki.

Selain itu, kata Diki, fasilitas rumah doa rusak: kaca jendela pecah, pintu rusak, dan peralatan ibadah hancur. Ia mengatakan bahwa aliran listrik ke bangunan tersebut juga diputus sepihak. Akibatnya, kata Diki, aktivitas pengajaran dan ibadah terpaksa dihentikan total.

Tuntutan penegakan hukum dan rekonsiliasi

LBH Padang dan Yutiasa Fakho S.H & Partner menegaskan bahwa negara tidak boleh diam ataupun tunduk pada tekanan kelompok intoleran. Diki mengatakan bahwa penegakan hukum atas pembubaran paksa dan kekerasan terhadap kegiatan ibadah yang sah merupakan tanggung jawab konstitusional.

Diki menyampaikan bahwa tindakan kekerasan seperti itu tidak membutuhkan laporan dari korban untuk diproses hukum sebab tergolong delik umum. Aparat penegak hukum, kata Diki, dapat menggunakan pasal-pasal, seperti Pasal 156 dan Pasal 175 KUHP untuk menjerat pelaku.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Intoleransi di PadangKota PadangLBH PadangPenyerangan rumah doa umat kristen di Padangperusakan rumah doa di padangRumah Doa Umat Kristen di Padang Dirusak

Berita Terkait

Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Padang, Perempuan dan Pria Muda Asal Pesisir Selatan Ditangkap

Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Padang, Perempuan dan Pria Muda Asal Pesisir Selatan Ditangkap

29 Juli 2025
Bawa Klewang 180 Cm, Remaja Hendak Tawuran di Solok Diamankan Polisi

Bawa Klewang 180 Cm, Remaja Hendak Tawuran di Solok Diamankan Polisi

28 Juli 2025
Tertangkap Tangan Mencuri Ban Mobil, Tukang Parkir di Padang Panjang Diamankan Polisi

Tertangkap Tangan Mencuri Ban Mobil, Tukang Parkir di Padang Panjang Diamankan Polisi

28 Juli 2025
20 Penambang Emas Ilegal di Solok Selatan Kabur Saat Dirazia

20 Penambang Emas Ilegal di Solok Selatan Kabur Saat Dirazia

27 Juli 2025
Warga Dharmasraya Tangkap Ninja Sawit Sedang Panen Kebun Orang Lain

Warga Dharmasraya Tangkap Ninja Sawit Sedang Panen Kebun Orang Lain

25 Juli 2025
Tangkap Pengedar di Payakumbuh, Polisi Sita 150 Gram Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar di Payakumbuh, Polisi Sita 150 Gram Sabu-Sabu

25 Juli 2025
Next Post
Cincin Tak Bisa Dilepaskan dari Jari Mayat, Warga Pasaman Panggil Damkar

Cincin Tak Bisa Dilepaskan dari Jari Mayat, Warga Pasaman Panggil Damkar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

Pertama di Dharmasraya, Bank Nagari Resmikan Agen Nagari Link “Bewe”

Pertama di Dharmasraya, Bank Nagari Resmikan Agen Nagari Link “Bewe”

24 Juli 2025

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

29 Juli 2025

Aktivitas Penambangannya Diprotes, PT Tigo Padusi Nusantara Dinyatakan Berizin

Perusahaan Galian C di Koto Rawang Pesisir Selatan Didemo, Dinas ESDM: Izinnya Lengkap

23 Juli 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Lagi Jualan, Pedagang Asal Sumbar Tewas Ditembak KKB di Papua

Tewas Ditembak KKB Papua saat Jualan, Jenazah Perantau Dipulangkan ke Sumbar

26 Juli 2025

15 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Donasi Gempa Pasaman

Terkait Dugaan Pungli di Bapenda Sumbar, Begini Kata Inspektorat 

15 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.