Rabu, November 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Pemkab Dharmasraya Tutup Jalan Menuju PT BRM, Perusahaan Bantah Langgar Aturan

Guspira Ardilla
Sabtu, 26 Juli 2025 | 00:06
in Kabar Sumbar
Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Perhubungan bersama Satpol PP memasang palang untuk menutup jalan di simpang PT Bukit Raya Mudisa (BRM) di Nagari Koto Nan IV Dibawuh, Kecamatan XI Koto, pada Jumat (25/7/2025). Foto: IST

Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Perhubungan bersama Satpol PP memasang palang untuk menutup jalan di simpang PT Bukit Raya Mudisa (BRM) di Nagari Koto Nan IV Dibawuh, Kecamatan XI Koto, pada Jumat (25/7/2025). Foto: IST

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Perhubungan dan Satuan Pol PP menutup jalan di simpang PT Bukit Raya Mudisa (BRM) di Nagari Koto Nan IV Dibawuh, Kecamatan IX Koto, pada Jumat (25/7/2025) dengan memasang palang di jalan menuju akses operasional milik perusahaan itu. Dinas tersebut melakukan hal itu untuk menindak kendaraan berat muatan berlebih (over dimension over load) pengangkut kayu akasia milik perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya, Catur Eby, pihaknya memasang palang itu sebagai tindak lanjut dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dharmasraya pada Jumat (18/7). Sebelum memasang palang itu, kata Catur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah melakukan komunikasi dengan PT BRM.

Catur menjelaskan bahwa pihaknya menutup jalan itu karena PT BRM menggunakan kendaraan berat yang muatannya melebihi kapasitas, yang melewati jalan kelas III, yakni jalan-jalan kecamatan. Catur menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan regulasi Kementerian PUPR, jalan kelas III hanya boleh dilalui kendaraan dengan spesifikasi maksimal lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton. Namun, kendaraan pengangkut akasia milik PT BRM, kata Catur, melampaui batas tersebut.

“Hal ini tidak hanya membahayakan infrastruktur jalan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya,” ucapnya.

Catur mengatakan bahwa Pemkab Dharmasraya akan melakukan tindakan tegas kepada perusahaan lain yang melanggar aturan tersebut.

Ia menambahkan bahwa penerapan regulasi kendaraan bermuatan berlebih bukan hanya soal teknis transportasi, melainkan juga bagian dari perlindungan kepentingan publik dan keberlanjutan infrastruktur daerah.

Sementara itu, Pejabat Humas PT BRM, Efragil, mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya Dinas Perhubungan untuk menertibkan kendaraan berat muatan berlebih. Namun, katana, penerapan aturan itu harus tepat dan tidak merugikan pihak lain.

“Jalan yang diberi ‘line’ tersebut berstatus jalan koridor PT BRM, yakni jalan yang dibuat oleh perusahaan untuk pengangkutan kayu dan oprasional lainnya, tetapi boleh juga digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan sehari-hari. Jadi, jalan tersebut bukan jalan kecamatan kelas III seperti yang diberitakan karena mobil yang mengangkut kayu perusahaan melewati jalan koridor yang telah dibuat disesuaikan dengan kebutuhannya,” tutur Efragil.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: DharmasrayaPT BRM
ShareTweetPin

Berita Terkait

Wali Kota Padang Serahkan Bonus Rp23 Miliar kepada Atlet Peraih Medali Porprov Sumbar 2026

Wali Kota Padang Serahkan Bonus Rp23 Miliar kepada Atlet Peraih Medali Porprov Sumbar 2026

4 November 2026
Pawai Taaruf Meriahkan Pembukaan MTQ ke-XLII Solok Selatan

Pawai Taaruf Meriahkan Pembukaan MTQ ke-XLII Solok Selatan

4 November 2026
Sejoli Diduga Mahasiswa Undhari Digerebek karena Berbuat Tak Senonoh di Dharmasraya, Ini Kata Pihak Kampus

Sejoli Diduga Mahasiswa Undhari Digerebek karena Berbuat Tak Senonoh di Dharmasraya, Ini Kata Pihak Kampus

4 November 2026
Kota Pariaman Masuk Tiga Besar Kota Terinovatif Regional Sumatera pada IGA 2026

Kota Pariaman Masuk Tiga Besar Kota Terinovatif Regional Sumatera pada IGA 2026

4 November 2026
Viral Pungli di Flyover BIM, Pengendara Motor Ngaku Dimintai Uang Parkir

Viral Pungli di Flyover BIM, Pengendara Motor Ngaku Dimintai Uang Parkir

4 November 2026
Heboh! Sepasang Mahasiswa di Dharmasraya Digerebek karena Diduga Berbuat Tak Senonoh

Heboh! Sepasang Mahasiswa di Dharmasraya Digerebek karena Diduga Berbuat Tak Senonoh

4 November 2026
Next Post
Tradisi Tabuik Pariaman Menuju UNESCO, Ini Strategi Pemerintah agar Lolos Cepat

Tradisi Tabuik Pariaman Menuju UNESCO, Ini Strategi Pemerintah agar Lolos Cepat

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

3 November 2026

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

1 November 2026

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

30 Oktober 2026

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

29 Oktober 2026

Lewat Jam Bertamu, Sepasang Mahasiswa di Padang Digerebek Warga dan Didenda 15 Sak Semen

Lewat Jam Bertamu, Sepasang Mahasiswa di Padang Digerebek Warga dan Didenda 15 Sak Semen

2 November 2026

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

1 November 2026

Hendak Mendahului Truk, Pemotor di Pasaman Barat Tewas Usai Tabrakan dengan Motor Lain

Hendak Mendahului Truk, Pemotor di Pasaman Barat Tewas Usai Tabrakan dengan Motor Lain

1 November 2026

Berita Terkini

Wali Kota Padang Serahkan Bonus Rp23 Miliar kepada Atlet Peraih Medali Porprov Sumbar 2026

Wali Kota Padang Serahkan Bonus Rp23 Miliar kepada Atlet Peraih Medali Porprov Sumbar 2026

4 November 2026

Sebuah Rumah di Padang Pariaman Dilalap Si Jago Merah, Begini Kondisi Penghuninya

Sebuah Rumah di Padang Pariaman Dilalap Si Jago Merah, Begini Kondisi Penghuninya

4 November 2026

Rumah Warga di Solok Dibobol Maling, Tabung Gas hingga Pompa Air Raib

Rumah Warga di Solok Dibobol Maling, Tabung Gas hingga Pompa Air Raib

4 November 2026

Pawai Taaruf Meriahkan Pembukaan MTQ ke-XLII Solok Selatan

Pawai Taaruf Meriahkan Pembukaan MTQ ke-XLII Solok Selatan

4 November 2026

Sejoli Diduga Mahasiswa Undhari Digerebek karena Berbuat Tak Senonoh di Dharmasraya, Ini Kata Pihak Kampus

Sejoli Diduga Mahasiswa Undhari Digerebek karena Berbuat Tak Senonoh di Dharmasraya, Ini Kata Pihak Kampus

4 November 2026

3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Sumbar-Riau, 1 Rebah Kuda

3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Sumbar-Riau, 1 Rebah Kuda

4 November 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.