Kamis, Agustus 20, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

3 Terdakwa Pengedar Ganja di Pasaman Divonis, 1 Orang Dihukum Seumur Hidup

Dharma Harisa
Rabu, 23 Juli 2025 17:18
in Kabar Sumbar
Tiga terdakwa pengedar ganja dan terdakwa kasus narkotika lainnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, belum lama ini. Foto: Kejati Sumbar

Tiga terdakwa pengedar ganja dan terdakwa kasus narkotika lainnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, belum lama ini. Foto: Kejati Sumbar


Kabarminang – Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa pengedar ganja seberat lebih dari 514 kilogram. Vonis dibacakan oleh majelis hakim pada Senin (21/7/2025).

Majelis hakim yang diketuai Misbahul Anwar dengan anggota Morando Audia Hasonangan Simbolon dan Tatema Gea menyatakan bahwa Muhammad Rijalta alias Rijal alias Delta alias Kajai bin Masril bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam pembelian ganja seberat lebih dari satu kilogram, sebagaimana diakses di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Rabu (23/7/2025). Hakim menjatuhi Rijalta pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Apabila denda tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman enam bulan penjara.

Dua terdakwa lainnya, Samsul Bahri alias Ari alias Erwin bin Ahmad (alm.) dan Hasimi alias Hasim bin Zakaria juga dinyatakan bersalah karena turut serta dalam jaringan peredaran ganja tersebut. Samsul divonis penjara seumur hidup, sementara Hasimi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Putusan itu disertai dengan perintah agar ketiganya tetap ditahan dan barang bukti narkotika dimusnahkan sesuai dengan berita acara tertanggal 31 Oktober 2024.

Barang bukti yang disita dari para terdakwa berupa 495 paket besar ganja dan dua paket sedang dengan total berat bersih 514.207,41 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 41 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium, 1.108,75 gram untuk pembuktian di persidangan, dan sisanya sebanyak 513.057,66 gram telah dimusnahkan.

Dituntut hukuman mati

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada Senin (23/6/2025). JPU menganggap mereka sebagai pelaku utama dalam jaringan pengedar ganja lintas provinsi dari Aceh ke Sumatera Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, M. Rasyid, menyebut bahwa tuntutan tersebut sebagai bentuk ketegasan terhadap kejahatan narkotika.

“Ini peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam jaringan narkoba,” kata Rasyid di Padang, Kamis (26/6/2025).


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Ganja di PasamanNarkoba di PasamanNarkotika di Narkoba di PasamanPasamanPengadilan Negeri Lubuk Sikaping

Berita Terkait

Pemkab Dharmasraya Digitalisasi Data Peternakan lewat Sidik Ternak

Pemkab Dharmasraya Digitalisasi Data Peternakan lewat Sidik Ternak

20 Agustus 2026
Padang Masuk 6 Besar Nominasi Kota Kreatif UNESCO 2027 Kategori Gastronomi

Padang Masuk 6 Besar Nominasi Kota Kreatif UNESCO 2027 Kategori Gastronomi

20 Agustus 2026
Izin PT PPR Dicabut, Limbah Pabriknya Disebut Masih Cemari Lahan Warga di Agam

Izin PT PPR Dicabut, Limbah Pabriknya Disebut Masih Cemari Lahan Warga di Agam

20 Agustus 2026
Tak Masuk Kantor hingga 67 Hari, 20 Pegawai Sekretariat DPRD Padang Diperiksa

Tak Masuk Kantor hingga 67 Hari, 20 Pegawai Sekretariat DPRD Padang Diperiksa

20 Agustus 2026
Pemkab Solok Selatan Raih Anugerah Adinata Syariah Tingkat Sumbar

Pemkab Solok Selatan Raih Anugerah Adinata Syariah Tingkat Sumbar

20 Agustus 2026
Warga Berjejer Beri Penghormatan Saat Jenazah Pratu Rizki Kurniawan Melintas di Pesisir Selatan

Warga Berjejer Beri Penghormatan Saat Jenazah Pratu Rizki Kurniawan Melintas di Pesisir Selatan

19 Agustus 2026
Next Post
Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

Siswa 3 Kelas Sebuah SDN di Pesisir Selatan Duduk di Lantai, Kursi dan Meja Akan Dibeli

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Video: Oknum TNI AL Cekcok dengan Warga di Padang Usai Tabrakan

Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

15 Agustus 2026

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

16 Agustus 2026

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

18 Agustus 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

14 Agustus 2026

Guru Diminta Bayar Rp200 Ribu, Ombudsman Telusuri Dugaan Pungli di Sumbar Teacher Summit 2026

Guru Diminta Bayar Rp200 Ribu, Ombudsman Telusuri Dugaan Pungli di Sumbar Teacher Summit 2026

14 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.