Sabtu, Juli 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

3 Terdakwa Pengedar Ganja di Pasaman Divonis, 1 Orang Dihukum Seumur Hidup

Dharma Harisa
Rabu, 23 Juli 2025 17:18
in Kabar Sumbar
Tiga terdakwa pengedar ganja dan terdakwa kasus narkotika lainnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, belum lama ini. Foto: Kejati Sumbar

Tiga terdakwa pengedar ganja dan terdakwa kasus narkotika lainnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, belum lama ini. Foto: Kejati Sumbar


Kabarminang – Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa pengedar ganja seberat lebih dari 514 kilogram. Vonis dibacakan oleh majelis hakim pada Senin (21/7/2025).

Majelis hakim yang diketuai Misbahul Anwar dengan anggota Morando Audia Hasonangan Simbolon dan Tatema Gea menyatakan bahwa Muhammad Rijalta alias Rijal alias Delta alias Kajai bin Masril bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam pembelian ganja seberat lebih dari satu kilogram, sebagaimana diakses di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Rabu (23/7/2025). Hakim menjatuhi Rijalta pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Apabila denda tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman enam bulan penjara.

Dua terdakwa lainnya, Samsul Bahri alias Ari alias Erwin bin Ahmad (alm.) dan Hasimi alias Hasim bin Zakaria juga dinyatakan bersalah karena turut serta dalam jaringan peredaran ganja tersebut. Samsul divonis penjara seumur hidup, sementara Hasimi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Putusan itu disertai dengan perintah agar ketiganya tetap ditahan dan barang bukti narkotika dimusnahkan sesuai dengan berita acara tertanggal 31 Oktober 2024.

Barang bukti yang disita dari para terdakwa berupa 495 paket besar ganja dan dua paket sedang dengan total berat bersih 514.207,41 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 41 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium, 1.108,75 gram untuk pembuktian di persidangan, dan sisanya sebanyak 513.057,66 gram telah dimusnahkan.

Dituntut hukuman mati

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada Senin (23/6/2025). JPU menganggap mereka sebagai pelaku utama dalam jaringan pengedar ganja lintas provinsi dari Aceh ke Sumatera Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, M. Rasyid, menyebut bahwa tuntutan tersebut sebagai bentuk ketegasan terhadap kejahatan narkotika.

“Ini peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam jaringan narkoba,” kata Rasyid di Padang, Kamis (26/6/2025).


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Ganja di PasamanNarkoba di PasamanNarkotika di Narkoba di PasamanPasamanPengadilan Negeri Lubuk Sikaping

Berita Terkait

Pemko Pariaman Tutup Lomba Mural dan Gala Siswa Indonesia 2026

Pemko Pariaman Tutup Lomba Mural dan Gala Siswa Indonesia 2026

4 Juli 2026
Gratis ke India, ASN Padang Bisa Belajar AI hingga Teknologi Antariksa

Gratis ke India, ASN Padang Bisa Belajar AI hingga Teknologi Antariksa

4 Juli 2026
Ada Rencana Keluar Rumah? Ini Prakiraan Cuaca Sumbar Sabtu 4 Juli

Ada Rencana Keluar Rumah? Ini Prakiraan Cuaca Sumbar Sabtu 4 Juli

4 Juli 2026
Pemko Padang Luncurkan Program Padang Mandiri Benih Padi, Salurkan 14,37 Ton Benih Bersertifikat

Pemko Padang Luncurkan Program Padang Mandiri Benih Padi, Salurkan 14,37 Ton Benih Bersertifikat

4 Juli 2026
HF Radar Array Resmi Beroperasi di Pariaman, Pantau Laut hingga 150 Kilometer

HF Radar Array Resmi Beroperasi di Pariaman, Pantau Laut hingga 150 Kilometer

3 Juli 2026
Belanja Daerah Kota Padang Naik Jadi Rp3,21 Triliun pada APBD Perubahan 2026

Belanja Daerah Kota Padang Naik Jadi Rp3,21 Triliun pada APBD Perubahan 2026

3 Juli 2026
Next Post
Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

Siswa 3 Kelas Sebuah SDN di Pesisir Selatan Duduk di Lantai, Kursi dan Meja Akan Dibeli

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

29 Juni 2026

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

30 Juni 2026

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

30 Juni 2026

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

2 Juli 2026

Pria di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tiri yang Sedang Tidur, Korban Siswi SMP

Pria di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tiri yang Sedang Tidur, Korban Siswi SMP

2 Juli 2026

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

1 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.