Senin, Desember 1, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Perusahaan Galian C di Koto Rawang Pesisir Selatan Didemo, Dinas ESDM: Izinnya Lengkap

Holy Adib
Rabu, 23 Juli 2025 15:51
in Kabar Sumbar
Plang izin usaha pertambangan PT Tigo Padusi Nusantara di kokasi penambangan betuan di Kampung Koto Rawang, Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan. Foto: IST

Plang izin usaha pertambangan PT Tigo Padusi Nusantara di kokasi penambangan betuan di Kampung Koto Rawang, Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan. Foto: IST


Kabarminang — PT Tigo Padusi Nusantara, perusahaan yang menambang galian C di Bukit Lala, Nagari Koto Rawang dan Nagari Salido Saribulan, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, didemo warga pada Selasa (22/7). Apakah perusahaan tersebut sudah berizin dan boleh beroperasi?

Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Edral Pratama, mengatakan bahwa PT Tigo Padusi Nusantara sudah boleh beroperasi karena memiliki izin resmi atau izin usaha pertambangan. Selain itu, katanya, perusahaan tersebut sudah memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk beroperasi produksi pada 2025 hingga 2027 dan sudah disahkan oleh Kementerian ESDM.

“RKAB PT Tigo Padusi Nusantara sudah disahkan. Secara teknis, tidak ada masalah perusahaan itu untuk beroperasi produksi,” ucap Edral kepada Kabarminang.com pada Rabu (23/7).

Selain itu, kata Edral, PT Tigo Padusi Nusantara sudah memiliki kepala teknik tambang (KTT), yang sudah diakui oleh Kementerian ESDM. Ia menjelaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan dapat dimulai setelah perusahaan pemegang izin telah memiliki KTT.

Karena itu, pihaknya tidak dapat melarang PT Tigo Padusi Nusantara untuk menambang sebab perusahaan yang memiliki izin lengkap berhak berinvestasi. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki izin dan menambang dengan kaidah pertambangan tidak boleh dicabut izin operasionalnya dengan semena-mena. Ia mengimbau warga pendemo untuk memahami hal tersebut.

Perihal demo warga terhadap PT Tigo Padusi Nusantara, Edral mengatakan bahwa pendemo harus mengedepankan mediasi dengan perusahaan tambang yang memiliki izin lengkap. Jika menganggap ada masalah lingkungan pada penambangan itu, kata Edral, pendemo dapat meminta Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan untuk meninjau masalah tersebut ke lokasi tambang.

“Apa kesalahannya? Bisa dicek. Kalau ada masalah di sungai tempat menambang, warga bisa meminta Dinas PSDA Sumbar untuk meninjaunya. Jadi, warga tidak bisa menuntut perusahaan tambang lengkap yang berizin resmi untuk menghentikan aktivitas penambangannya. Secara teknis, perusahaan tersebut tidak ada masalah. Kalau masalah teknis dikaitkan dengan masalah politik, memang tidak akan bertemu jalan keluarnya,” tutur Edral.

Edral berharap masalah pendemo dengan PT Tigo Padusi Nusantara diselesaikan secara musyawarah mufakat. Pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk mengambil langkah musyawarah mufakat tersebut untuk menyelesaikan masalah kedua pihak. Jika masalah itu tidak selesai di tingkat kabupaten, pihaknya bersedia memfasilitasi kedua pihak untuk menyelesaikan masalah.

Edral menyatakan bahwa PT Tigo Padusi Nusantara memasok material untuk proyek-proyek infrastruktur di Pesisir Selatan. Menurutnya, jika perusahaan itu berhenti beroperasi, proyek-proyek infrastruktur di kabupaten itu akan sulit mendapatkan pasokan material. Karena itu, katanya, jika perusahaan galian C resmi ditutup, akan muncul tambang-tambang galian C ilegal untuk memenuhi pasokan material untuk proyek-proyek infrastruktur di Pesisir Selatan.

Pada Rabu (5/2) Kepala Dinas ESDM Sumbar waktu itu, Herry Martinus, mengatakan bahwa PT Tigo Padusi Nusantara sudah mengajukan dokumen RKAB pada tahun lalu. Akan tetapi, kata Herry, RKAB tersebut belum keluar karena ada aturan baru yang menyebabkan lamanya RKAB tersebut keluar.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Galian C di Koto Rawang Pesisir SelatanGalian C di Pesisir SelatanKoto Rawang Pesisir SelatanPesisir Selatan

Berita Terkait

16 Korban Galodo Jalan Padang–Bukittinggi Teridentifikasi, Temuan Sementara Mencapai 26 Jenazah

16 Korban Galodo Jalan Padang–Bukittinggi Teridentifikasi, Temuan Sementara Mencapai 26 Jenazah

30 November 2025
Data Sementara Bencana Agam: 74 Warga Meninggal, Palembayan Terdampak Paling Parah

Korban Bencana Sumbar Bertambah: 88 Meninggal, 85 Hilang, Sebaran Jenazah Melebihi 100 Orang

29 November 2025
Polri Kirim Bantuan untuk Sumbar, Polres Padang Pariaman Pastikan Distribusi Lancar

Polri Kirim Bantuan untuk Sumbar, Polres Padang Pariaman Pastikan Distribusi Lancar

29 November 2025
Galodo Terjang Malalak Agam, Rumah dan Jalan Tertimbun Material Lumpur

Galodo dan Longsor Agam: 74 Meninggal, 78 Masih Hilang, Berikut Sebarannya

29 November 2025
25 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan, Puluhan Masih Dicari

25 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan, Puluhan Masih Dicari

29 November 2025
Ratusan Rumah Rusak dan Ribuan Warga Mengungsi di Padang Panjang Akibat Bencana

Ratusan Rumah Rusak dan Ribuan Warga Mengungsi di Padang Panjang Akibat Bencana

29 November 2025
Next Post
Lima Jalan Tol di Sumatera Gratis Selama Arus Balik Lebaran, Termasuk Padang-Sicincin

Pemerintah Tetapkan Tarif Tol Sicincin–Padang, Berlaku dalam Waktu Dekat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

25 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan, Puluhan Masih Dicari

25 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan, Puluhan Masih Dicari

29 November 2025

16 Korban Galodo Jalan Padang–Bukittinggi Teridentifikasi, Temuan Sementara Mencapai 26 Jenazah

16 Korban Galodo Jalan Padang–Bukittinggi Teridentifikasi, Temuan Sementara Mencapai 26 Jenazah

30 November 2025

13 Kabupaten dan Kota Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Ribuan Jiwa Mengungsi

13 Kabupaten dan Kota Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Ribuan Jiwa Mengungsi

26 November 2025

Data Sementara Bencana Agam: 74 Warga Meninggal, Palembayan Terdampak Paling Parah

Korban Bencana Sumbar Bertambah: 88 Meninggal, 85 Hilang, Sebaran Jenazah Melebihi 100 Orang

29 November 2025

Innalillahi, Sudah 19 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan

Innalillahi, Sudah 19 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan

28 November 2025

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

20 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.