Kabarminang — Ratusan warga Nagari Koto Rawang dan Nagari Salido Saribulan, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, menuntut PT Tigo Padusi Nusantara berhenti menambang galian C di nagari tersebut secara permanen. Selama ini, perusahaan tersebut hanya berhenti sementara beroperasi setelah didemo masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Delfison (45), salah satu penanggung jawab demo warga Koto Rawang, di Bukit Lala, lokasi tambang galian C PT Tigo Padusi Nusantara, pada Selasa (22/7) pukul 11.00 WIB. Ia menyebut bahwa demo itu diikuti sekitar 300 orang dan merupakan demo masyarakat yang keempat kali terhadap perusahaan itu.
Selain menuntut perusahaan untuk menutup permanen tambang galian C tersebut, pihaknya menuntut perusahaan untuk memperbaiki jalan yang rusak dan saluran irigasi yang rusak akibat aktivitas galian C dan menghentikan pembuangan limbah galian C yang tidak terkontrol.
“Kami berharap pemerintah daerah segera menanggapi keluhan masyarakat dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Delfison.
Delfison menjelaskan bahwa pihaknya menyampaikan tuntutan itu karena merasakan dampak negatif dari aktivitas tambang galian C yang dilakukan PT Tigo Padusi Nusantara. Ia menerangkan bahwa pengangkutan material galian C dengan truk merusak jalan dan irigasi, limbah galian C yang dibuang sembarangan dapat menyebabkan banjir di permukiman dan lahan pertanian, debu dari aktivitas galian C dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan orang lanjut usia, dan warga khawatir akan kesalahan anak-anak sekolah dan keselamatan lingkungan secara umum.
“Warga juga menganggap bahwa spanduk yang dipasang oleh PT Tigo Padusi Nusantara di lokasi tambang galian C mengancam dan memprovokasi warga. Spanduk itu menakut-nakuti warga karena ada larangan ancaman hukuman atau denda bagi warga yang mengganggu kegiatan tambang,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan Sumbarkita, di spanduk itu tertulis: Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana Pasal 136 ayt 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Tokoh masyarakat Koto Rawang, Firdaus Ces, yang mengikuti demo itu mengatakan bahwa PT Tigo Padusi Nusantara menambang galian C berupa batu besar di sungai tersebut. Ia menyebut bahwa perusahaan itu mengangkut batu-batu besar dari sungai tersebut dengan puluhan truk sehari ke luar nagari untuk dijual.