Kabarminang — Kecelakaan maut terjadi di Jalan Padang–Solok, tepatnya di Jorong Simpang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 05.45 WIB. Dua orang tewas di lokasi kejadian setelah motor mereka menabrak mobil.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Solok Arosuka, Iptu Rido, menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan itu tiga kendaraan, yaitu sebuah mobil yang masih dalam penyelidikan, dan dua sepeda motor Honda Beat. Ia menceritakan bahwa peristiwa itu bermula saat sepeda motor Honda Beat Street BA 4929 HAA yang dikendarai Zulkifli (57) berboncengan dengan Nofit Rosalina (52) melaju dari arah Padang menuju Solok. Saat melewati jalan lurus di lokasi kejadian, katanya, tiba-tiba sebuah mobil dari arah berlawanan masuk ke jalur kanan dan menabrak bagian depan motor tersebut.
Benturan tersebut, kata Rido, menyebabkan Zulkifli dan Nofit Rosalina terpental, kemudian mengenai Honda Beat BA 2251 HI yang dikendarai Rini Elfia (35), yang berada di belakang mereka.
“Zulkifli dan Nofit Rosalina meninggal dunia di tempat. Sementara Rini Elfia mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RS M Natsir Kota Solok untuk mendapat penanganan medis,” kata Rido.
Ketiga korban, kata Rido, sempat dibawa oleh warga dengan bantuan ambulans dari Puskesmas Selayo.
Rido mengatakan bahwa kondisi jalan saat kejadian dalam keadaan cerah, arus lalu lintas sedang, dan terdapat lubang di beberapa bagian jalan. Ia menyebut bahwa kecelakaan itu terjadi menjelang pagi hari dan di sekitar lokasi terdapat permukiman warga.
Pihaknya telah membawa kendaraan yang terlibat kecelakaan ke kantor polisi.
Pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut identitas pengemudi mobil yang melarikan diri dari lokasi kejadian.
Rido menaksir kerugian materiil akibat kecelakaan itu mencapai Rp1 juta.
Pihaknya tengah menangani kasus itu sesuai dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.