Kabarminang – Dua pria berinisial MTA dan IBS ditangkap di Jalan Lintas Rao – Rokan Hulu, tepatnya di Jorong VI Soriak, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Rabu malam, (16/7/2025). Mereka ditangkap saat melintas menggunakan mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi BM 1351 VK, yang diduga membawa puluhan paket ganja dari wilayah Pasaman menuju Rokan Hulu, Riau.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut penindakan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengangkutan narkotika dalam jumlah besar menggunakan mobil tersebut. Mobil kemudian terlihat melintasi Pasar Rao dan langsung dibuntuti hingga akhirnya dihentikan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu koper berwarna coklat di dalam mobil yang ternyata berisi 17 paket besar ganja. Selain itu, empat paket besar lainnya ditemukan dibungkus dalam kain terpisah. Totalnya ada 21 paket besar ganja yang diamankan dari dalam kendaraan.
“Kami temukan 21 paket besar ganja, terdiri dari 17 di dalam koper dan empat lainnya dibungkus kain,” ujar AKBP Muhammad Agus Hidayat dalam keterangannya, Kamis (17/7).
Menurutnya, kedua tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan.
MTA diketahui berperan sebagai pengemudi, sementara IBS berada di kursi penumpang. Keduanya belum memberikan keterangan rinci terkait asal dan tujuan pasti barang tersebut. Polisi masih mendalami apakah mereka merupakan kurir atau bagian dari jaringan peredaran yang lebih besar.
Barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan di Polres Pasaman untuk proses hukum. Hingga kini, berat total ganja yang disita belum disebutkan secara pasti, namun jumlah paket menunjukkan skala distribusi cukup besar.
Penangkapan ini kembali mengungkap jalur lintas Sumbar–Riau sebagai titik rawan peredaran ganja dari wilayah tengah Sumatera ke daerah pesisir timur. Aparat menyatakan masih membuka kemungkinan penambahan tersangka dalam pengembangan kasus ini.