Jumat, Juli 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Pariaman Usulkan 5 Ranperda Sekaligus, Bahas Masa Depan Kota hingga Hak Disabilitas

Redaksi
Kamis, 17 Juli 2025 16:37
in Kota Pariaman
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan nota penjelasan Wali Kota terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, Rabu (16/7/2025)

Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan nota penjelasan Wali Kota terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, Rabu (16/7/2025)


Kabarminang – Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan nota penjelasan Wali Kota terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, Rabu (16/7/2025) sore. Sidang berlangsung di Aula Sidang Utama Gedung DPRD, dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim, serta dihadiri jajaran legislatif dan unsur Forkopimda.

Kelima Ranperda yang diusulkan mencakup sektor vital pembangunan jangka panjang dan perlindungan sosial. Ranperda itu yakni: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2029, Rencana Pembangunan Industri 2024–2044, Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055.

“Kelima Ranperda ini kami sampaikan untuk dibahas secara bersama antara eksekutif dan legislatif agar melahirkan regulasi yang visioner dan berpihak pada masyarakat,” ujar Mulyadi dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, penyusunan RPJPD merupakan mandat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Nomor 23 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap daerah memiliki dokumen perencanaan lima tahunan. RPJPD ini menjadi turunan dari visi-misi kepala daerah terpilih hasil Pilkada November 2024 lalu.

Sementara itu, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri disusun berdasarkan amanat UU Nomor 3 Tahun 2014. Menurut Mulyadi, dokumen ini akan menjadi panduan strategis untuk memperkuat sektor industri lokal secara terencana dan sistematis, sesuai peta jalan pembangunan industri nasional, provinsi, dan kota.

Terkait hak penyandang disabilitas, Pemko Pariaman menegaskan komitmen mewujudkan kesetaraan. Ranperda ini bertujuan menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi penyandang disabilitas agar dapat hidup mandiri dan bebas dari diskriminasi.

“Disabilitas bukan halangan untuk berkarya. Pemerintah wajib hadir memberi akses dan perlakuan yang adil,” tegas Mulyadi, mantan Anggota DPRD tiga periode ini.

Dua Ranperda lainnya menyentuh isu lingkungan. Pertama, pengelolaan air limbah domestik yang selama ini masih dilakukan secara konvensional. Pemko mengusulkan pedoman teknis agar pengelolaan limbah lebih tertib dan tidak mencemari lingkungan. Kedua, perencanaan jangka panjang perlindungan lingkungan hingga 2055, yang dirancang untuk menjamin keberlanjutan dan harmoni antara pembangunan dan daya dukung alam.

Menutup penjelasannya, Mulyadi mengapresiasi seluruh jajaran DPRD Kota Pariaman atas kolaborasi yang selama ini telah berjalan baik. Ia berharap, pembahasan Ranperda berjalan lancar dan hasilnya berdampak nyata bagi kemajuan Kota Pariaman.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan agar segala kebijakan kita membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Pariaman yang kita cintai ini,” tutupnya.


Tags: Kota PariamanPemko Pariaman

Berita Terkait

Pemko Pariaman Hadirkan Pusat Layanan Tanah dan Sengketa, Warga Bisa Konsultasi hingga Mediasi Gratis

Pemko Pariaman Hadirkan Pusat Layanan Tanah dan Sengketa, Warga Bisa Konsultasi hingga Mediasi Gratis

15 Juli 2026
Tingkatkan Mutu Pendidikan Daerah, Pemko Pariaman Gratiskan SPP SD hingga SMA

Tingkatkan Mutu Pendidikan Daerah, Pemko Pariaman Gratiskan SPP SD hingga SMA

14 Juli 2026
Putus Rantai Kemiskinan, Pemko Pariaman Gandeng UI hingga UGM lewat Program Saga Saja Plus

Putus Rantai Kemiskinan, Pemko Pariaman Gandeng UI hingga UGM lewat Program Saga Saja Plus

14 Juli 2026
57 Warga Terdampak Bencana di Pariaman Terima Bantuan Modal Usaha Rp3 Juta

57 Warga Terdampak Bencana di Pariaman Terima Bantuan Modal Usaha Rp3 Juta

13 Juli 2026
MTQ IX Pariaman Utara Ditutup, Desa Naras Hilir Sabet Juara Umum

MTQ IX Pariaman Utara Ditutup, Desa Naras Hilir Sabet Juara Umum

13 Juli 2026
Wako Yota Balad Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni di Pariaman Tengah

Wako Yota Balad Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni di Pariaman Tengah

11 Juli 2026
Next Post
Sehari Empat Lahan Terbakar di Payakumbuh

Sehari Empat Lahan Terbakar di Payakumbuh

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.