Jumat, April 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Pariaman Usulkan 5 Ranperda Sekaligus, Bahas Masa Depan Kota hingga Hak Disabilitas

Redaksi
Kamis, 17 Juli 2025 16:37
in Kota Pariaman
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan nota penjelasan Wali Kota terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, Rabu (16/7/2025)

Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan nota penjelasan Wali Kota terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, Rabu (16/7/2025)


Kabarminang – Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan nota penjelasan Wali Kota terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, Rabu (16/7/2025) sore. Sidang berlangsung di Aula Sidang Utama Gedung DPRD, dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim, serta dihadiri jajaran legislatif dan unsur Forkopimda.

Kelima Ranperda yang diusulkan mencakup sektor vital pembangunan jangka panjang dan perlindungan sosial. Ranperda itu yakni: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2029, Rencana Pembangunan Industri 2024–2044, Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055.

“Kelima Ranperda ini kami sampaikan untuk dibahas secara bersama antara eksekutif dan legislatif agar melahirkan regulasi yang visioner dan berpihak pada masyarakat,” ujar Mulyadi dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, penyusunan RPJPD merupakan mandat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Nomor 23 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap daerah memiliki dokumen perencanaan lima tahunan. RPJPD ini menjadi turunan dari visi-misi kepala daerah terpilih hasil Pilkada November 2024 lalu.

Sementara itu, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri disusun berdasarkan amanat UU Nomor 3 Tahun 2014. Menurut Mulyadi, dokumen ini akan menjadi panduan strategis untuk memperkuat sektor industri lokal secara terencana dan sistematis, sesuai peta jalan pembangunan industri nasional, provinsi, dan kota.

Terkait hak penyandang disabilitas, Pemko Pariaman menegaskan komitmen mewujudkan kesetaraan. Ranperda ini bertujuan menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi penyandang disabilitas agar dapat hidup mandiri dan bebas dari diskriminasi.

“Disabilitas bukan halangan untuk berkarya. Pemerintah wajib hadir memberi akses dan perlakuan yang adil,” tegas Mulyadi, mantan Anggota DPRD tiga periode ini.

Dua Ranperda lainnya menyentuh isu lingkungan. Pertama, pengelolaan air limbah domestik yang selama ini masih dilakukan secara konvensional. Pemko mengusulkan pedoman teknis agar pengelolaan limbah lebih tertib dan tidak mencemari lingkungan. Kedua, perencanaan jangka panjang perlindungan lingkungan hingga 2055, yang dirancang untuk menjamin keberlanjutan dan harmoni antara pembangunan dan daya dukung alam.

Menutup penjelasannya, Mulyadi mengapresiasi seluruh jajaran DPRD Kota Pariaman atas kolaborasi yang selama ini telah berjalan baik. Ia berharap, pembahasan Ranperda berjalan lancar dan hasilnya berdampak nyata bagi kemajuan Kota Pariaman.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan agar segala kebijakan kita membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Pariaman yang kita cintai ini,” tutupnya.


Tags: Kota PariamanPemko Pariaman

Berita Terkait

Wali Kota Pariaman Jalin Silaturahmi dengan Mantan Menteri ESDM RI, Bahas Pembangunan Daerah

Wali Kota Pariaman Jalin Silaturahmi dengan Mantan Menteri ESDM RI, Bahas Pembangunan Daerah

3 April 2026
Wali Kota Pariaman Tinjau HF Radar, Teknologi Deteksi Dini Tsunami Segera Difungsikan

Wali Kota Pariaman Tinjau HF Radar, Teknologi Deteksi Dini Tsunami Segera Difungsikan

3 April 2026
Wawako Pariaman Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok kepada DPRD

Wawako Pariaman Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok kepada DPRD

2 April 2026
Pemko Pariaman Siapkan 10 Hektare Lahan Tidur Jadi Sawah Baru

Pemko Pariaman Siapkan 10 Hektare Lahan Tidur Jadi Sawah Baru

2 April 2026
Wali Kota Pariaman Buka Musrenbang RKPD 2027, Soroti Empat Pilar Pembangunan

Wali Kota Pariaman Buka Musrenbang RKPD 2027, Soroti Empat Pilar Pembangunan

2 April 2026
Wali Kota Yota Balad Serahkan Hadiah Festival Takbir Keliling 1447 Hijriah, Juara I Diraih Pariaman Selatan

Wali Kota Yota Balad Serahkan Hadiah Festival Takbir Keliling 1447 Hijriah, Juara I Diraih Pariaman Selatan

31 Maret 2026
Next Post
Sehari Empat Lahan Terbakar di Payakumbuh

Sehari Empat Lahan Terbakar di Payakumbuh

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.