Kabarminang – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, BNNK, dan BINDA Sumbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja kering seberat 100 kilogram dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu (16/7/2025) di Kota Bukittinggi.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, ke wilayah Bukittinggi dan Payakumbuh, Sumatera Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pemberantasan BNNP Sumbar segera melakukan koordinasi dan pengintaian di perbatasan Sumut–Sumbar.
Setelah memantau selama beberapa jam, pada pukul 02.00 WIB dini hari, tim surveilans mendeteksi dua kendaraan yang dicurigai sebagai pengangkut barang haram tersebut, yakni Kijang GLX dengan nomor polisi BA 1459 LG dan Granmax B 9935 PCS. Kedua kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan digeledah oleh tim gabungan, yang menemukan 100 paket besar ganja kering dengan berat total 100 kilogram.
Selain narkotika, petugas juga menyita 7 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 1.255.000, dan dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut ganja.
Empat tersangka yang diamankan berasal dari berbagai daerah di Bukittinggi dan Sumatera Utara, yaitu JM (26), AY (26), E (27) dan BF (29).
Para tersangka saat ini telah dibawa ke Kantor BNNP Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.