Kabarminang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Kanwil Kemenkumham Sumbar) dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tahun 2025. Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumbar dan berlangsung sukses.
Penandatanganan PKS ini dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sujito, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Sekretaris DPRD Imam Mahfuri beserta jajaran. Dari pihak Kemenkumham, hadir langsung Kepala Kanwil Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra.
Kerja sama ini menandai komitmen DPRD Dharmasraya dalam meningkatkan kualitas legislasi daerah dengan menggandeng tenaga ahli dari Kemenkumham dalam proses penyusunan naskah akademik, sebagai bagian penting dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Alpius Sarumaha, menyampaikan apresiasi atas inisiatif legislatif yang diambil DPRD Dharmasraya dan menyambut positif kolaborasi yang terjalin.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Sesuai ketentuan perundang-undangan, penyusunan naskah akademik memang harus melibatkan perancang peraturan perundang-undangan. Maka kami sangat mendukung inisiatif DPRD Dharmasraya dalam hal ini,” ujar Alpius.
Ketua Bapemperda DPRD Dharmasraya juga menegaskan bahwa kerja sama ini akan menjadi fondasi penting dalam memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki dasar akademik dan yuridis yang kuat, serta sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
DPRD Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan regulasi yang berkualitas, aspiratif, dan berdampak langsung terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Dharmasraya.