Kabarminang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum, Rabu (2/7/2025) sore.
Penertiban ini dilakukan di tiga titik, yakni kawasan Jalan Proklamasi, Pasar Raya Barat, dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyampaikan bahwa tindakan penertiban dilakukan karena para pedagang tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan sebelumnya, baik secara lisan maupun tertulis.
“Di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan, kami masih menemukan pedagang yang nekat berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Kami langsung mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan mengamankan lapak-lapak tersebut,” ujar Eka yang dilansir pada Kamis (3/7).
Tak hanya di sana, penertiban juga dilakukan terhadap pedagang buah di kawasan Pasar Raya Barat. Padahal, menurut Eka, pemerintah telah menyediakan lokasi alternatif di dalam Gang Berita untuk para pedagang, namun tidak dimanfaatkan.
“Sudah kami beri solusi tempat berdagang yang legal, tapi tetap tidak dipatuhi. Maka kami lakukan penindakan. Ini jelas melanggar Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tegasnya.
Lapak-lapak yang ditertibkan kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP sebagai barang bukti dan akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Eka menegaskan, Pemko Padang melalui Satpol PP tidak melarang warga untuk berdagang. Namun, aktivitas jual beli harus dilakukan sesuai aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang untuk taat aturan. Berjualanlah di tempat yang telah disediakan, agar ketertiban dan kenyamanan bersama tetap terjaga. Mari kita kembalikan fungsi trotoar dan ruang publik sebagaimana mestinya,” pungkas Eka.