Kabarminang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, pada Jumat (27/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku inisial F, warga Perumahan Pinang Kencana, Kecamatan Tuahmadani, Kota Pekanbaru, diamankan petugas di pinggir jalan Jorong Cubadak Randah, Nagari Tanjung Bonai.
Pria berusia 34 tahun yang berprofesi sebagai sopir travel ini kedapatan membawa satu paket sedang sabu yang dibungkus plastik klip dan dilapisi lakban merah.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan petugas yang menduga Firman kerap mengedarkan narkoba di wilayah tersebut. Saat diamankan, pelaku sempat menjatuhkan paket sabu tersebut. Dalam penggeledahan, petugas juga menyita satu plastik bening dan satu unit ponsel Android merek Realme C21 warna biru.
Kepala Jorong dan sejumlah warga setempat turut menyaksikan proses penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti. Di hadapan saksi-saksi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.