Kabarminang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. Seorang pria bernama Geri Saputra (41), warga Komplek Mega Permai, Nagari Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Jorong Cubadak Randah, Nagari Tanjung Bonai.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 15.15 WIB. Berdasarkan informasi dari hasil penyelidikan petugas, Geri diduga kerap mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 21 paket kecil sabu dalam plastik klip, 1 paket sedang sabu, 1 linting rokok daun ganja kering, 2 timbangan digital, 11 plastik klip kosong, 2 alat hisap sabu (bong), 1 pack pipet, 18 batang kaca pirek, 1 tas warna oranye, 2 kotak permen (warna merah dan putih) tempat menyimpan sabu, 1 celana pendek warna hijau, 1 sendok sabu dari pipet dan 2 unit ponsel Android merek Infinix X688B dan Oppo A58
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi menyampaikan bahwa seluruh proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong setempat dan masyarakat.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.