Kabarminang — Direktur Utama, RSUD Prof. M. Yamin Kota Pariaman, Mutiara Islami, menyatakan bahwa pria yang tewas akibat melompat dari lantai enam Hotel Santika, Padang, pada Jumat (27/6), merupakan dokter spesialis mata yang bertugas di rumah sakit tersebut.
“Sejak menjadi PNS, beliau sudah mengabdi di sini. Kami semua sangat terkejut dengan kabar ini,” ujar kepada Mutiara kepada Sumbarkita.
Menurut Islami, almarhum dikenal sebagai sosok yang baik, berdedikasi tinggi, dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Rumah sakit sangat berduka. Kami kehilangan seorang dokter yang sangat berbakti dan sungguh-sungguh dalam bekerja,” tuturnya.
Ia menginformasikan bahwa semasa hidup, dokter tersebut belum menikah dan tidak menetap di Pariaman.
“Beliau tinggal di Padang dan biasa bolak-balik ke Pariaman untuk bekerja,” tuturnya.
Mutiara menambahkan bahwa jenazah dokter itu akan disemayamkan di rumah duka di Padang pada Jumat malam.
Sebelumnya, Kepala Polsek Padang Barat, AKP Dwi Angga, mengatakan bahwa pria berinisial Y (48) tersebut melompat dari kamar 610 Hotel Santika pukul 10.00 WIB. Ia mengatakan bahwa aksi pria itu terekam kamera pengintai (CCTV) hotel.
Dwi menginformasikan bahwa hasil visum luar dari Rumah Sakit Bhayangkara, Padang, menunjukkan korban mengalami luka parah pada bagian kepala akibat benturan keras. Ia menyebut bahwa keluarga korban menolak jenazah korban untuk diotopsi.
“Keluarga menyatakan tidak perlu autopsi. Kami menghormati permintaan tersebut,” kata Dwi.
Dari keterangan keluarga korban, kata Dwi, korban tidak memiliki masalah pribadi, tidak punya tekanan mental atau gangguan kejiwaan.
“Tidak ada keterangan dari keluarga bahwa dia punya masalah khusus. Motifnya melompat dari lantai enam masih kami dalami,” katanya.
Hingga kini pihaknya melakukan penyelidikan. Sejauh ini, kata Dwi, pihaknya tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau unsur pidana pada peristiwa itu.
Pihak manajemen Hotel Santika Padang belum memberikan keterangan resmi kepada media meskipun telah dimintai konfirmasi oleh sejumlah pihak.