Kabarminang – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Lima Puluh Kota ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pelaku bernama Mardanius alias Ramadan (50) merupakan warga Jorong Sungai Rimbang, Kenagarian Sialang. Dia diringkus petugas pada Selasa (17/6) di Jorong Batua Bawuak, Kenagarian Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Repaldi mengatakan, pelaku diduga melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak tirinya yang berusia 11 tahun. Pelaku berhasil diamankan saat hendak melarikan diri pakai angkutan umum.
Menurut Kasat, korban saat ini duduk di kelas 4 Sekolah Dasar. Aksi bejat pelaku berlangsung sejak Februari 2025.
Aksi pelaku terungkap setelah keluarga melihat perubahan pada korban. Tante korban kemudian melaporkan ke polisi pada Selasa (17/6/2025).
“Keluarga mengetahui kasus ini pada Senin 16 Juni. Korban mengaku telah disetubuhi oleh bapak tirinya,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres 50 Kota, Aiptu Ali Usman.
Kejadian terakhir terjadi sekitar 9-10 Juni 2025. Saat ini korban tinggal bersama neneknya.
Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya berdasarkan interogasi awal. Ia melakukan persetubuhan terakhir pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.