Kabarminang.com – Upaya penertiban parkir liar yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang diwarnai insiden adu mulut dengan seorang petugas keamanan dari salah satu rumah sakit swasta di Jalan Proklamasi, Kota Padang pada Selasa (17/6).
Peristiwa ini bermula saat petugas Satpol PP menemukan sebuah mobil pribadi yang parkir di atas trotoar, sehingga mengganggu akses pejalan kaki. Saat hendak melakukan peneguran, seorang tenaga pengamanan (satpam) rumah sakit tersebut justru bereaksi keras dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, menyayangkan tindakan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, termasuk institusi layanan publik, agar mematuhi aturan yang ada. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan tempat parkir kendaraan,” ujarnya pada Rabu (!8/6).
Rozaldi menambahkan bahwa tindakan parkir di atas trotoar melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2005, yang secara tegas melarang penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi, termasuk parkir liar di trotoar.
“Kami akan terus melakukan penertiban secara rutin. Dalam waktu dekat, Satpol PP akan bekerja sama dengan dinas terkait seperti Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk menindak pelanggaran serupa,” tambahnya.
Ia menegaskan penertiban parkir liar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang dalam menciptakan kota yang lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi pejalan kaki.
Satpol PP juga mengingatkan bahwa penegakan aturan dilakukan demi kepentingan bersama, bukan untuk mempersulit masyarakat.