Kabarminang.com – Seorang pria berinisial J, warga Jundul Rawang, Kota Padang, ditangkap oleh jajaran Polsek Padang Selatan pada Sabtu sore (14/6) karena diduga mencuri sejumlah unit viber milik warga.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Yudrman Tanjung mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi di sebuah rumah warga di kawasan Mata Air, Padang.
Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) milik warga, yang kemudian menjadi petunjuk utama bagi petugas dalam mengungkap kasus tersebut.
“Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku sedang mengambil viber dari lokasi kejadian,” ujar AKP Yudrman kepada wartawan, Sabtu malam.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya. Pelaku diketahui berada di kediamannya di kawasan Jundul Rawang.
“Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” tambahnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan empat unit viber yang diduga hasil curian. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Padang Selatan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kota Padang.
“J dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman penjara,” ungkapnya.