Jumat, September 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Diduga Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Pedagang Buah di Limapuluh Kota Ditangkap

Dharma Harisa
Kamis, 12 Juni 2025 17:49
in Hukum & Kriminal
HM (48), pedagang buah di Pasar Limbanang, Jorong Ekor Parit, Nagarian Limbanang, Kecamatan Suliki, Limapuluh Kota, diperiksa di Markas Polres 50 Kota pada Rabu (11/6). Foto: Polres 50 Kota

HM (48), pedagang buah di Pasar Limbanang, Jorong Ekor Parit, Nagarian Limbanang, Kecamatan Suliki, Limapuluh Kota, diperiksa di Markas Polres 50 Kota pada Rabu (11/6). Foto: Polres 50 Kota


Sumbarkita – Polisi menangkap pria berinisial HM (48) di Limapuluh Kota karena diduga mencabuli anak tirinya, yang berusia di bawah umur. Polisi menangkapnya di kios buahnya di Pasar Limbanang, Jorong Ekor Parit, Nagarian Limbanang, Kecamatan Suliki, pada Rabu (11/6) pukul 17.15 WIB.

“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Ia langsung dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Repaldi, pada Kamis (12/6).

Ia mengatakan bahwa pihaknya menangkap HM berdasarkan laporan resmi yang diterima pihaknya pada 10 Mei 2025. Ia menyebut bahwa penangkapan itu juga didukung oleh Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan.

Repaldi mengatakan bahwa HM mengaku mencabuli anak tirinya, yang saat ini berusia 17 tahun. Ia menyebut bahwa HM melakukan aksi bejat itu di sebuah rumah di Jorong Penago, Nagari Limbanang, dalam Januari 2025 pukul 16.00 WIB.

“Perbuatan cabul itu disebut telah dilakukan berkali-kali. Namun, waktu kejadian secara persis sudah tidak diingat lagi oleh pelaku maupun korban,” ucapnya.

Pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Repaldi, terduga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini akan kami tangani dengan serius. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ucap Repaldi.

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, menegaskan komitmennya terhadap perlindungan anak dari kejahatan seksual.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib kita lindungi bersama,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

 

 


Tags: ayah cabuli anak tiri di Limapuluh KotaLimapuluh KotaPencabulan di Limapuluh KotaPolres 50 Kota

Berita Terkait

Curi Ponsel di Kamar dengan Tongkat Panjang, Warga Lima Puluh Kota Ditangkap Polisi

Curi Ponsel di Kamar dengan Tongkat Panjang, Warga Lima Puluh Kota Ditangkap Polisi

3 September 2026
Lima Perusahaan Tambang Tersegel Masih Beroperasi di Gunung Sariak Padang, ESDM: Belum Sidak karena Personel Terbatas

Lima Perusahaan Tambang Tersegel Masih Beroperasi di Gunung Sariak Padang, ESDM: Belum Sidak karena Personel Terbatas

3 September 2026
Remaja 15 Tahun di Padang Pariaman Diduga Diperkosa 5 Pemuda, Korban Disebut Trauma

Remaja 15 Tahun di Padang Pariaman Diduga Diperkosa 5 Pemuda, Korban Disebut Trauma

3 September 2026
2 Pemuda di Kabupaten Solok Curi Tabung Gas di Toko, Uangnya untuk Beli Sabu-Sabu

2 Pemuda di Kabupaten Solok Curi Tabung Gas di Toko, Uangnya untuk Beli Sabu-Sabu

3 September 2026
Diduga Setubuhi Siswi SD, Pria 60 Tahun di Pariaman Ditangkap Polisi, Nyaris Diamuk Massa

Diduga Setubuhi Siswi SD, Pria 60 Tahun di Pariaman Ditangkap Polisi, Nyaris Diamuk Massa

2 September 2026
Tak Dipinjamkan Motor, Pemuda di Pasaman Barat Mengamuk, Ancam Ibu dengan Pisau

Tak Dipinjamkan Motor, Pemuda di Pasaman Barat Mengamuk, Ancam Ibu dengan Pisau

2 September 2026
Next Post
4 Mobil Damkar Padang Dikerahkan Padamkan Kebakaran Sebuah Rumah di Permukiman Padat

4 Mobil Damkar Padang Dikerahkan Padamkan Kebakaran Sebuah Rumah di Permukiman Padat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Pergi dengan Pemuda yang Baru Dikenal Sehari, Seorang Siswi SMP di Sijunjung Dicabuli

Pergi dengan Pemuda yang Baru Dikenal Sehari, Seorang Siswi SMP di Sijunjung Dicabuli

31 Agustus 2026

Motor dan Mobil Tabrakan di Pasaman Barat, Seorang Pelajar Tewas

Motor dan Mobil Tabrakan di Pasaman Barat, Seorang Pelajar Tewas

29 Agustus 2026

Video: Motor Tabrakan dengan Odong-odong di Pesisir Selatan, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Video: Motor Tabrakan dengan Odong-odong di Pesisir Selatan, Dua Orang Dilaporkan Tewas

3 September 2026

Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

30 Agustus 2026

Dua Motor Tabrakan di Padang, Korban Tiga Orang 

Dua Motor Tabrakan di Padang, Korban Tiga Orang 

30 Agustus 2026

Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Sijunjung, 40 Paket Barang Bukti Disita

Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Sijunjung, 40 Paket Barang Bukti Disita

2 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.