Kabarminang.com – Sebanyak 8 remaja diamankan Satpol PP Kota Padang karena kedapatan keluyuran hingga larut malam di sejumlah titik di wilayah Kota Padang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas remaja yang dinilai meresahkan di kawasan Kecamatan Padang Selatan.
“Kami mendapatkan laporan adanya dugaan gangguan ketertiban umum di wilayah Batang Arau dan Khatib Sulaiman. Saat patroli, kami temukan sekelompok remaja sedang nongkrong di area yang minim penerangan. Demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kami langsung mengamankan mereka,” ujar Rio pada Kamis (12/6).
Para remaja tersebut terdiri dari enam perempuan dan dua laki-laki. Semuanya kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Rio menegaskan bahwa para remaja tersebut akan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami imbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari,” tutup Rio.
Selain menertibkan remaja di jalanan, petugas Satpol PP juga mendatangi sebuah rumah kos di kawasan Kampung Nias setelah menerima laporan adanya dugaan pasangan ilegal di dalam kamar kos.
“Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan dua pria dan satu wanita berada di dalam satu kamar. Mereka juga langsung kami amankan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari patroli rutin dalam program “Padang Sigap”, yang merupakan salah satu program unggulan Wali Kota Padang.