Kabarminang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengeksekusi terpidana Diana Fitri, istri seorang perwira polisi, terkait kasus penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli mobil senilai Rp494 juta. Eksekusi dilakukan pada Selasa (10/6) di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIB Anak Air, Kota Padang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera, mengatakan bahwa eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sumbar yang menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada Diana Fitri.
“Jaksa penuntut umum telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana DF atas kasus penggelapan dan penipuan. Eksekusi dilaksanakan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/6).
Budi menjelaskan bahwa perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Padang sejak 16 Juli 2024. Di tingkat pertama, kata Budi, Diana Fitri dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Namun, pada tingkat banding, kata Budi, Pengadilan Tinggi Sumbar menambah vonis menjadi 1 tahun 6 bulan.
“Putusan PT Sumbar diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi. Karena itu, kami melakukan eksekusi sesuai amar putusan MA,” tutur Budi.
Kasus itu bermula dari laporan korban atas nama Winda Heka Sari, pemilik Aciak Auto Body. Ia rugi sekitar Rp494 juta akibat dugaan penipuan dalam proses jual beli mobil yang dilakukan oleh Diana Fitri.
Menurut informasi yang dihimpun, suami Diana Fitri diketahui bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar.
“Suaminya bekerja di instansi kepolisian,” kata Budi.