Kamis, Juli 31, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Sidang In Dragon: Terdakwa Aniaya Nia karena Korban Hilangkan Sabu-Sabu, Hakim Tak Percaya

Rendi Hakimi
Selasa, 10 Juni 2025 17:22
in Hukum & Kriminal
Terdakwa dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (10/6). Foto: Rendi Hakimi

Terdakwa dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (10/6). Foto: Rendi Hakimi


Kabarminang — Sidang lanjutan perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), gadis penjual gorengan asal 2×11 Kayutanam, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (10/6). Dalam pemeriksaan terdakwa, Indra Septiarman alias In Dragon melontarkan pengakuan mengejutkan yang memicu kontroversi di ruang sidang.

Di hadapan majelis hakim, In Dragon menyatakan bahwa penganiayaan yang berujung pada kematian NKS berawal dari persoalan narkotika. Ia mengklaim menitipkan sabu-sabu kepada korban, tetapi korban mengatakan bahwa barang tersebut hilang. Hal itulah yang menurutnya memicu kemarahannya dan berujung pada kekerasan terhadap korban.

“Saya menitipkan sabu ke Nia. Saat saya minta kembali, dia bilang barangnya hilang,” ujar In Dragon dalam sidang terbuka.

Namun, pernyataan tersebut justru memicu keraguan. Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, secara tegas mempertanyakan validitas pengakuan terdakwa yang tidak pernah muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

“Itu hak saudara untuk berbohong atau jujur. Kami yang akan menilai apakah keterangan saudara sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan,” ujar Dedi menanggapi pengakuan terdakwa yang dinilai berubah-ubah.

Majelis hakim bahkan menyatakan bahwa alasan terdakwa tidak masuk akal karena profil korban, yang dikenal sebagai pedagang gorengan dan kesaksian sejumlah saksi yang telah dihadirkan sebelumnya. Dugaan bahwa korban terlibat dalam peredaran narkoba belum pernah terungkap selama proses penyidikan.

“Kami mengingatkan terdakwa untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya karena keterangan palsu justru dapat memberatkan posisi hukum saudara,” tutur Dedi.

Sidang itu menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terhadap In Dragon, yang didakwa dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagus Priyonggo, menyampaikan bahwa terdakwa dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: In DragonNia Kurnai SariSidang In Dragon

Berita Terkait

Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Padang, Perempuan dan Pria Muda Asal Pesisir Selatan Ditangkap

Mahasiswi yang Buang Bayi di Padang Sedang Tempuh Profesi Ners

30 Juli 2025
Ikamahkan Bayi di Klinik, Petugas Satpam di Padang Tak Tahu Anak Hasil Hubungan Gelap

Ikamahkan Bayi di Klinik, Petugas Satpam di Padang Tak Tahu Anak Hasil Hubungan Gelap

29 Juli 2025
Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Padang, Perempuan dan Pria Muda Asal Pesisir Selatan Ditangkap

Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Padang, Perempuan dan Pria Muda Asal Pesisir Selatan Ditangkap

29 Juli 2025
Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

28 Juli 2025
Bawa Klewang 180 Cm, Remaja Hendak Tawuran di Solok Diamankan Polisi

Bawa Klewang 180 Cm, Remaja Hendak Tawuran di Solok Diamankan Polisi

28 Juli 2025
Tertangkap Tangan Mencuri Ban Mobil, Tukang Parkir di Padang Panjang Diamankan Polisi

Tertangkap Tangan Mencuri Ban Mobil, Tukang Parkir di Padang Panjang Diamankan Polisi

28 Juli 2025
Next Post
Pemko Padang Sampaikan Dokumen Perubahan KUA PPAS 2025 ke DPRD Padang

Pemko Padang Sampaikan Dokumen Perubahan KUA PPAS 2025 ke DPRD Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

29 Juli 2025

Pertama di Dharmasraya, Bank Nagari Resmikan Agen Nagari Link “Bewe”

Pertama di Dharmasraya, Bank Nagari Resmikan Agen Nagari Link “Bewe”

24 Juli 2025

Lagi Jualan, Pedagang Asal Sumbar Tewas Ditembak KKB di Papua

Tewas Ditembak KKB Papua saat Jualan, Jenazah Perantau Dipulangkan ke Sumbar

26 Juli 2025

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Rumah Doa Kristen di Padang Dibubarkan, MUI Sumbar Tak Ingin Umat Islam Disudutkan

29 Juli 2025

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

29 Juli 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.