Jumat, September 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Sidang In Dragon: Terdakwa Aniaya Nia karena Korban Hilangkan Sabu-Sabu, Hakim Tak Percaya

Rendi Hakimi
Selasa, 10 Juni 2025 17:22
in Hukum & Kriminal
Terdakwa dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (10/6). Foto: Rendi Hakimi

Terdakwa dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (10/6). Foto: Rendi Hakimi


Kabarminang — Sidang lanjutan perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), gadis penjual gorengan asal 2×11 Kayutanam, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (10/6). Dalam pemeriksaan terdakwa, Indra Septiarman alias In Dragon melontarkan pengakuan mengejutkan yang memicu kontroversi di ruang sidang.

Di hadapan majelis hakim, In Dragon menyatakan bahwa penganiayaan yang berujung pada kematian NKS berawal dari persoalan narkotika. Ia mengklaim menitipkan sabu-sabu kepada korban, tetapi korban mengatakan bahwa barang tersebut hilang. Hal itulah yang menurutnya memicu kemarahannya dan berujung pada kekerasan terhadap korban.

“Saya menitipkan sabu ke Nia. Saat saya minta kembali, dia bilang barangnya hilang,” ujar In Dragon dalam sidang terbuka.

Namun, pernyataan tersebut justru memicu keraguan. Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, secara tegas mempertanyakan validitas pengakuan terdakwa yang tidak pernah muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

“Itu hak saudara untuk berbohong atau jujur. Kami yang akan menilai apakah keterangan saudara sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan,” ujar Dedi menanggapi pengakuan terdakwa yang dinilai berubah-ubah.

Majelis hakim bahkan menyatakan bahwa alasan terdakwa tidak masuk akal karena profil korban, yang dikenal sebagai pedagang gorengan dan kesaksian sejumlah saksi yang telah dihadirkan sebelumnya. Dugaan bahwa korban terlibat dalam peredaran narkoba belum pernah terungkap selama proses penyidikan.

“Kami mengingatkan terdakwa untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya karena keterangan palsu justru dapat memberatkan posisi hukum saudara,” tutur Dedi.

Sidang itu menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terhadap In Dragon, yang didakwa dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagus Priyonggo, menyampaikan bahwa terdakwa dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: In DragonNia Kurnai SariSidang In Dragon

Berita Terkait

Curi Ponsel di Kamar dengan Tongkat Panjang, Warga Lima Puluh Kota Ditangkap Polisi

Curi Ponsel di Kamar dengan Tongkat Panjang, Warga Lima Puluh Kota Ditangkap Polisi

3 September 2026
Lima Perusahaan Tambang Tersegel Masih Beroperasi di Gunung Sariak Padang, ESDM: Belum Sidak karena Personel Terbatas

Lima Perusahaan Tambang Tersegel Masih Beroperasi di Gunung Sariak Padang, ESDM: Belum Sidak karena Personel Terbatas

3 September 2026
Remaja 15 Tahun di Padang Pariaman Diduga Diperkosa 5 Pemuda, Korban Disebut Trauma

Remaja 15 Tahun di Padang Pariaman Diduga Diperkosa 5 Pemuda, Korban Disebut Trauma

3 September 2026
2 Pemuda di Kabupaten Solok Curi Tabung Gas di Toko, Uangnya untuk Beli Sabu-Sabu

2 Pemuda di Kabupaten Solok Curi Tabung Gas di Toko, Uangnya untuk Beli Sabu-Sabu

3 September 2026
Diduga Setubuhi Siswi SD, Pria 60 Tahun di Pariaman Ditangkap Polisi, Nyaris Diamuk Massa

Diduga Setubuhi Siswi SD, Pria 60 Tahun di Pariaman Ditangkap Polisi, Nyaris Diamuk Massa

2 September 2026
Tak Dipinjamkan Motor, Pemuda di Pasaman Barat Mengamuk, Ancam Ibu dengan Pisau

Tak Dipinjamkan Motor, Pemuda di Pasaman Barat Mengamuk, Ancam Ibu dengan Pisau

2 September 2026
Next Post
Pemko Padang Sampaikan Dokumen Perubahan KUA PPAS 2025 ke DPRD Padang

Pemko Padang Sampaikan Dokumen Perubahan KUA PPAS 2025 ke DPRD Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Pergi dengan Pemuda yang Baru Dikenal Sehari, Seorang Siswi SMP di Sijunjung Dicabuli

Pergi dengan Pemuda yang Baru Dikenal Sehari, Seorang Siswi SMP di Sijunjung Dicabuli

31 Agustus 2026

Video: Motor Tabrakan dengan Odong-odong di Pesisir Selatan, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Video: Motor Tabrakan dengan Odong-odong di Pesisir Selatan, Dua Orang Dilaporkan Tewas

3 September 2026

Motor dan Mobil Tabrakan di Pasaman Barat, Seorang Pelajar Tewas

Motor dan Mobil Tabrakan di Pasaman Barat, Seorang Pelajar Tewas

29 Agustus 2026

Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

30 Agustus 2026

Dua Motor Tabrakan di Padang, Korban Tiga Orang 

Dua Motor Tabrakan di Padang, Korban Tiga Orang 

30 Agustus 2026

Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Sijunjung, 40 Paket Barang Bukti Disita

Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Sijunjung, 40 Paket Barang Bukti Disita

2 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.