Jumat, April 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Seorang Duda Tua di Sijunjung Setubuhi Anak di Bawah Umur

Hari Saputra
Selasa, 3 Juni 2025 21:10
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pria di Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Sijunjung, pada Senin (2/6) karena diduga mencabuli anak bawah umur. Foto: Polres Sijunjung

Polisi menangkap seorang pria di Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Sijunjung, pada Senin (2/6) karena diduga mencabuli anak bawah umur. Foto: Polres Sijunjung


Kabarminang — Seorang kakek-kakek berinisial BD (58) di Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Sijunjung, diduga menyetubuhi anak di bawah umur bernama samaran Melati (9), kelas 3 SD. Akibat perbuatan itu, ia ditangkap polisi.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri, mengatakan bahwa suatu hari pada Maret 2025 dalam Ramadan sekitar pukul 16.00 WIB, Melati bermain dalam sebuah pondok di sebuah parak di Jorong Tongah, Nagari Muaro. Melihat Melati bermain sendirian di pondok itu, kata Andri, BD datang ke sana, lalu menarik tangan Melati. Karena tangannya ditarik, kata Andri, Melati terjatuh di atas tikar di pondok tersebut, kemudian disetubuhi oleh BD.

“Setelah mencabuli korban, BD memberinya uang Rp10 ribu dan melarang korban mengatakan kejadian itu kepada ibu korban dengan mengatakan bahwa kejadian itu rahasia. Kemudian, korban pulang ke rumahnya melalui jendela pondok tersebut,” ujar Andri pada Selasa (3/6).

Andri menginformasikan bahwa kasus itu terungkap setelah korban mengeluh sakit pada alat vitalnya kepada orang tuanya. Ia mengatakan bahwa korban lalu menceritakan apa yang ia alami dari BD. Setelah mendengar cerita korban, kata Andri, ibu korban melaporkan BD ke kepolisian.

Sesudah mendapatkan laporan, kata Andri, pihaknya menyelidiki BD, lantas menangkap BD, yang saat itu berjalan di Jembatan Jorong Ilie Pasa Jumat, Nagari Muaro, pada Senin (2/6) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Setelah diinterogasi di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, BD mengakui perbuatannya menyetubuhi korban satu kali, kemudian memberikan uang kepada korban,” ucap Andri.

Andri mengatakan bahwa BD tinggal tak jauh dari tempat tinggal keluarga korban. Ia menyebut bahwa BD duda ditinggal mati istri dan hanya tinggal sendiri di rumahnya.

Pihaknya sudah menetapkan BD sebagai tersangka. Andri mengatakan bahwa BD terancam dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal itu, kata Andri, BD terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 


Tags: Kasus cabul di Sijunjungpencabulan di SijunjungPersetubuhan di SijunjungPolres SijunjungSijunjung

Berita Terkait

Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap, 24 Paket Sabu-Sabu Disita

Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap, 24 Paket Sabu-Sabu Disita

3 April 2026
Mencuri di 11 Tempat, Maling di Limapuluh Kota Pakai Sabu-Sabu Sebelum Beraksi

Mencuri di 11 Tempat, Maling di Limapuluh Kota Pakai Sabu-Sabu Sebelum Beraksi

2 April 2026
Kasus Jabatan ASN Pariaman Berakhir di PT TUN, Pemko Kembali Kalah

Kasus Jabatan ASN Pariaman Berakhir di PT TUN, Pemko Kembali Kalah

2 April 2026
Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026
Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026
Kedapatan Curi Kabel Tower Telkomsel di Padang, Pemuda Asal Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Kedapatan Curi Kabel Tower Telkomsel di Padang, Pemuda Asal Pasaman Barat Ditangkap Polisi

2 April 2026
Next Post
Nongkrong di Warung Depan Sekolah, 2 Pelajar di Padang Panjang Dianiaya

Nongkrong di Warung Depan Sekolah, 2 Pelajar di Padang Panjang Dianiaya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.