Senin, Agustus 4, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bejat! Kakek di Lima Puluh Kota Diduga Setubuhi Anak SD hingga 10 Kali

Dharma Harisa
Senin, 2 Juni 2025 18:41
in Hukum & Kriminal
Tersangka MI (71) ditahan di Mapolres 40 Kota

Tersangka MI (71) ditahan di Mapolres 40 Kota


Kabarminang – Seorang pria di Kabupaten Lima Puluh Kota berinisial M (71) diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial Melati (7).

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota di rumah anak pertamanya di Jorong Lubuak Jantan, Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit pada alat vitalnya kepada teman-temannya di sekolah. Pihak sekolah kemudian melaporkan hal tersebut kepada orang tua korban, yang akhirnya melaporkan tersangka ke polisi.

Menurut Kasat Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Repaldi, tersangka melakukan aksinya dengan membujuk dan mengiming-imingi korban dengan uang.

“Dugaan persetubuhan dan pelecehan dilakukan tersangka dengan cara memberikan uang kepada korban,” jelas Repaldi, Senin (2/6).

Aksi bejat tersebut dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah ibadah, rumah tersangka, kedai, dan bahkan kamar mandi. “Tersangka melakukan persetubuhan hingga 10 kali di berbagai tempat,” tambah Repaldi.

Sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penggerebekan di rumah istri kedua tersangka di Nagari Taeh Bukik, Kecamatan Mungka, Rabu (28/5/2025). Namun, operasi tersebut tidak membuahkan hasil karena tersangka diduga telah mengetahui laporan dari keluarga korban.

Meski sempat kabur, polisi terus memburu tersangka hingga akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka kini menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres 50 Kota.

Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E dan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti bersalah.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Lima Puluh Kota

Berita Terkait

Pemuda di Padang Ditangkap Polisi karena Curi Kabel Tower Telekomunikasi

Pemuda di Padang Ditangkap Polisi karena Curi Kabel Tower Telekomunikasi

3 Agustus 2025
Pria di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi Saat Kendarai Motor Curian

Pria di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi Saat Kendarai Motor Curian

3 Agustus 2025
Remaja Perempuan Bunuh Ibu Kandung yang Sedang Salat

Remaja Perempuan Bunuh Ibu Kandung yang Sedang Salat

3 Agustus 2025
Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025
Bejat! Petugas Satpam di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak Tiri

Bejat! Petugas Satpam di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak Tiri

2 Agustus 2025
Polisi Tangkap Kurir Sabu di Solok Selatan, Pemasok Masih Buron

Polisi Tangkap Kurir Sabu di Solok Selatan, Pemasok Masih Buron

2 Agustus 2025
Next Post
PT Semen Padang Buktikan Maggot Efektif Tingkatkan Pertumbuhan Ikan Nila hingga 27 Persen

PT Semen Padang Buktikan Maggot Efektif Tingkatkan Pertumbuhan Ikan Nila hingga 27 Persen

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

29 Juli 2025

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Rumah Doa Kristen di Padang Dibubarkan, MUI Sumbar Tak Ingin Umat Islam Disudutkan

29 Juli 2025

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

2 Agustus 2025

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

29 Juli 2025

2 Mahasiswa Sumbar Kecelakaan di Pekanbaru, 1 Orang Tewas di Tempat

Mahasiswi Asal Pasaman Barat yang Tewas Kecelakaan di Pekanbaru Lulusan SMAN Agam Cendekia

30 Juli 2025

Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Padang, Perempuan dan Pria Muda Asal Pesisir Selatan Ditangkap

Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Padang, Perempuan dan Pria Muda Asal Pesisir Selatan Ditangkap

29 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.