Kabarminang – Seorang pria di Kabupaten Lima Puluh Kota berinisial M (71) diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial Melati (7).
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota di rumah anak pertamanya di Jorong Lubuak Jantan, Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit pada alat vitalnya kepada teman-temannya di sekolah. Pihak sekolah kemudian melaporkan hal tersebut kepada orang tua korban, yang akhirnya melaporkan tersangka ke polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Repaldi, tersangka melakukan aksinya dengan membujuk dan mengiming-imingi korban dengan uang.
“Dugaan persetubuhan dan pelecehan dilakukan tersangka dengan cara memberikan uang kepada korban,” jelas Repaldi, Senin (2/6).
Aksi bejat tersebut dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah ibadah, rumah tersangka, kedai, dan bahkan kamar mandi. “Tersangka melakukan persetubuhan hingga 10 kali di berbagai tempat,” tambah Repaldi.
Sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penggerebekan di rumah istri kedua tersangka di Nagari Taeh Bukik, Kecamatan Mungka, Rabu (28/5/2025). Namun, operasi tersebut tidak membuahkan hasil karena tersangka diduga telah mengetahui laporan dari keluarga korban.
Meski sempat kabur, polisi terus memburu tersangka hingga akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka kini menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres 50 Kota.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E dan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti bersalah.