Kabarminang – Seorang pria lanjut usia berinisial BK (62), warga Desa Sungai Pasak, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri. Kasus ini terbongkar berkat kepekaan guru sekolah terhadap keluhan korban saat pelajaran tentang menstruasi.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rio menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban menceritakan kepada teman sekelasnya bahwa dirinya mengalami keterlambatan menstruasi. Cerita itu sampai ke guru yang kemudian menggali informasi lebih lanjut dari korban. Dari penuturan anak tersebut, terungkap bahwa ia sering mengalami perlakuan tidak wajar dari pelaku BK.
Pihak keluarga yang mendapat informasi langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pariaman. Polisi segera bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan membawa korban menjalani visum di RSUD Prof. M. Yamin, SH, Kota Pariaman.
“Hasil penyelidikan menunjukkan indikasi kuat keterlibatan BK. Ia diamankan saat sedang duduk di sebuah warung di Korong Sawah Liek, Nagari Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman,” ujar Iptu Rio pada Senin (2/6/2025).
Dari keterangan korban, diketahui bahwa dugaan pencabulan tersebut sudah berlangsung sejak ia duduk di bangku kelas 4 SD. Salah satu insiden terakhir terjadi pada November 2024, ketika korban hendak bermain ke rumah temannya dan dicegat oleh pelaku.
BK diduga membujuk korban ke sebuah pondok di ladang dengan mengaku bahwa ibunya menunggu di sana. Setibanya di lokasi, pelaku mengunci ruangan dan melakukan tindakan kekerasan. Korban sempat diancam menggunakan sebilah parang dan dipaksa menuruti permintaan pelaku dengan ancaman akan menyakiti ibunya.
Setelah kejadian, pelaku bahkan sempat menyodorkan uang Rp10 ribu yang ditolak oleh korban. Ia lalu mengantar korban pulang sambil kembali mengancam agar tidak menceritakan apa yang terjadi kepada siapa pun.
“Korban sempat mencoba melawan, namun kalah tenaga,” tambah Rio.
Kini, BK telah ditahan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dan memetakan durasi kekerasan yang telah berlangsung.
Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak. Aparat menyatakan komitmen untuk menangani perkara ini dengan serius dan menyeluruh.