Kabarminang – Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) menolak rencana pemanfaatan hutan seluas 20.706 hektare di Pulau Sipora oleh PT Sumber Permata Sipora (SPS). Rencana tersebut dinilai mengancam ruang hidup dan ekologi masyarakat Mentawai yang sangat bergantung pada keberadaan hutan.
Penolakan itu disampaikan dalam forum diskusi yang digelar Forum Mahasiswa Mentawai (Formma) Sumbar pada Minggu (1/6) di Padang. Ketua Formma Sumbar, Markolinus Sagulu, menegaskan bahwa rencana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Sipora akan mempersempit ruang hidup sekitar 24.266 jiwa warga dan mengancam sistem ekologis yang telah terjaga secara turun-temurun.
“Hutan bagi masyarakat Mentawai bukan sekadar kayu atau komoditas ekonomi. Ia bagian dari identitas, keyakinan adat, dan warisan leluhur yang sakral,” ujar Marco, sapaan akrab Markolinus.
Dalam dokumen sikap koalisi disebutkan terdapat delapan desa yang dinilai berpotensi terdampak langsung oleh kegiatan penebangan tersebut, yakni Desa Tuapeijat, Betumonga, Bosua, Nem-Nem Leleu, Berlulou, Mara, Sioban, dan Saureinu. Di kawasan itu terdapat 18 daerah aliran sungai (DAS) yang vital untuk kebutuhan air bersih masyarakat.
Koalisi menilai rencana eksploitasi tersebut tidak hanya akan memperparah krisis air bersih yang telah terjadi, tetapi juga meningkatkan potensi banjir serta mengancam keberlangsungan satwa endemik Mentawai, termasuk empat spesies primata yang hanya hidup di pulau itu.
“Jika izin ini disetujui, lebih dari 70 persen wilayah Pulau Sipora akan berada dalam kendali korporasi dan negara. Ini sangat berbahaya bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal,” tutur Marco.
Sebagai informasi, Pulau Sipora memiliki luas sekitar 61.518 hektare. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, pulau itu tergolong sebagai pulau kecil yang harus dijaga kelestariannya. Saat ini sekitar 28.905 hektare dari luas tersebut merupakan kawasan hutan produksi, 5.883 hektare merupakan hutan produksi konversi, dan 26.066 hektare merupakan areal penggunaan lain (APL).
Rencana pemanfaatan hutan itu sebelumnya dibahas dalam rapat Komisi Penilai Amdal di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar pada Kamis (22/5). Aksi penolakan turut dilakukan Koalisi Sipil Sumbar di lokasi rapat. Mereka menggelar demonstrasi damai dan membentangkan poster berisi aspirasi masyarakat yang menolak proyek tersebut.