Kamis, April 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dua Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Padang Terancam 10 Tahun Penjara

Herru Iriawan
Rabu, 20 November 2024 18:40
in Hukum & Kriminal
Barang bukti penyelewengan BBM jenis Bio Solar di Padang.

Barang bukti penyelewengan BBM jenis Bio Solar di Padang.


Kabarminang.com – Dua pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Dermaga Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang terancam 10 tahun penjara atas perbuatan mereka.

Diberitakan sebelumnya, kedua pria bernama Didi Suprianto (27) warga Pasar Laban dan Dodi Markos (39) warga Talawi Pasar Laban diciduk Satreskrim Polresta Padang pada Senin (18/11).

Kanit Tipidter Iptu Avif Mulya Pratama menyampaikan keduanya ditangkap usai pihak kepolisian mendapatan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

“Diketahui, pelaku menjual BBM tidak sesuai dengan peruntukkan yakni Didi menjual BBM kepada Dodi yang mana seharusnya BBM itu diperuntukan untuk kapal nelayan KM Khahar dan KM Sorga 02,” kata dia pada Rabu (20/11).

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa dua surat rekomendasi pembelian BBM, satu unit mobil L300 dan 33 jeriken BBM Bio Solar seberat 1 ton.

“Mereka telah melanggar Undang-undang Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU RI NO 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan diancam di atas 10 tahun penjara,” ujarnya.


Tags: Dermaga Pelabuhan TPIKota PadangPenyelewengan BBM subsidi

Berita Terkait

Dua Pria di Tanah Datar Ditangkap Polisi, 15 Paket Siap Edar Disita

Dua Pria di Tanah Datar Ditangkap Polisi, 15 Paket Siap Edar Disita

15 April 2026
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Pria Ditangkap

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Pria Ditangkap

15 April 2026
Aksi Pencurian Menyasar Sekolah di Pariaman, Polisi Lakukan Penyelidikan

Aksi Pencurian Menyasar Sekolah di Pariaman, Polisi Lakukan Penyelidikan

14 April 2026
Sakit Hati Upah Rp8 Juta, Pria Ini Habisi Pensiunan ASN di Kebun Sawit

Sakit Hati Upah Rp8 Juta, Pria Ini Habisi Pensiunan ASN di Kebun Sawit

13 April 2026
Polisi Datang, Penambang Kabur: Jejak Tambang Emas Ilegal di Solok Terbongkar

Polisi Datang, Penambang Kabur: Jejak Tambang Emas Ilegal di Solok Terbongkar

13 April 2026
Polisi Tangkap 2 Pemakai dan 1 Pengedar Sabu-Sabu di Tanah Datar

Polisi Tangkap 2 Pemakai dan 1 Pengedar Sabu-Sabu di Tanah Datar

13 April 2026
Next Post
Pemko Payakumbuh Siapkan 20 Hektare Lahan untuk Program Ketahanan Pangan Nasional

Pemko Payakumbuh Siapkan 20 Hektare Lahan untuk Program Ketahanan Pangan Nasional

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

11 April 2026

Tulisan Diduga Pesan Terakhir Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Ditemukan Tewas di Kosan

Tulisan Diduga Pesan Terakhir Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Ditemukan Tewas di Kosan

11 April 2026

BEM Kritik Sumbangan Dana Wakaf Unand, Kampus Beri Penjelasan

UniRank Rilis 20 Universitas Terbaik Indonesia 2026, Ini Posisi UNAND dan UNP

13 April 2026

Pemilik Kos Ungkap Detik-Detik Penemuan Mahasiswa Tewas di Kamar Kos di Padang

Pemilik Kos Ungkap Detik-Detik Penemuan Mahasiswa Tewas di Kamar Kos di Padang

11 April 2026

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

12 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Ini Jurusan Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Tewas Gantung Diri di Kosan

11 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

11 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.