Kabarminang — Dokter RSUP M. Djamil Padang, BPA (44), diberitakan atas dugaan perselingkuhan dengan istri perwira polisi Polda Sumbar. Beberapa hari yang lalu ia ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan kini ditahan di Rutan Kelas II B Padang. Bagaimana kronologi terjadinya dugaan perselingkuhan itu hingga berujung ditangkapnya dokter tersebut?
Dihimpun dari berita Kabarminang.com sebelumnya, seorang perwira polisi, yang waktu itu bertugas di Polresta Padang, berinisial DAP mencium aroma perselingkuhan pada istrinya, SF. Ia melihat gelagat mencurigakan dan tak biasa pada SF setelah melihat perubahan sikap istrinya kepada dirinya.
DAP memiliki insting yang kuat bahwa telah terjadi sesuatu pada istrinya. Sebagai polisi di bidang reserse dan kriminal yang terlatih melakukan penyelidikan, ia lalu menyelidiki hal itu hingga memiliki beberapa bukti.
Dengan bukit-bukti itu, DAP melaporkan kasus dugaan perselingkuhan tersebut ke Polresta Padang pada September 2024. Namun, karena saat itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, kasus itu dilimpahkan ke Polda Sumbar.
Setelah DAP melaporkan kasus tersebut ke kepolsian, dokter BPA datang ke rumah DAP untuk memberikan klarifikasi. BPA menyatakan bahwa ia memang kenal dengan istri DAP, tetapi tidak punya hubungan spesial. BPA bahkan menyatakan hal itu sambil meletakkan Al-Qur’an di atas kepalanya.
DAP kemudian mengajukan gugatan cerai kepada istrinya. Karena ia polisi, DAP harus mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya ke institusi tempatnya berdinas sebelum mengajukannya ke Pengadilan Agama. Hingga kini proses perceraian tersebut masih di Polda Sumbar.
DAP dan istrinya memiliki dua anak. Dalam proses perceraian DAP dengan istrinya, kini kedua anak itu tinggal bersama DAP.
Sementara itu, BPA memiliki istri seorang dokter gigi. Mereka dianugerahi satu anak.