Sabtu, November 29, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pencemaran dan Reklamasi Ilegal Ancam Danau Di Atas Alahan Panjang, 9 Pengusaha Wisata Diimbau Hentikan Aktivitas

Dharma Harisa
Rabu, 28 Mei 2025 16:58
in Kabar Sumbar
Danau Di Atas Alahan Panjang

Danau Di Atas Alahan Panjang


Kabarminang – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang resmi mengeluarkan surat imbauan kepada sembilan pelaku usaha wisata di sekitar Danau Di Atas, Alahan Panjang, Kabupaten Solok, untuk menghentikan aktivitas yang melanggar aturan pemanfaatan sempadan danau.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu diteken oleh Pelaksana Harian Kepala BWS Sumatera V, Vidi Bhuwana.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil tinjauan lapangan oleh Tim Pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air BWS pada 16 Mei 2025 lalu, yang menemukan sejumlah pelanggaran di kawasan sempadan danau.

Dalam surat tersebut, BWS menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, pemanfaatan sempadan danau hanya diperbolehkan untuk kegiatan tertentu yang telah mendapat izin resmi.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan, BWS menemukan adanya aktivitas yang dilakukan tanpa izin, antara lain penimbunan dan penggalian di tepi danau, serta pembuatan saluran pembuangan limbah MCK langsung ke badan air Danau Di Atas.

“Semua aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar izin penggunaan atau pengusahaan sumber daya air dari Kementerian PUPR,” demikian isi poin kelima surat itu.

BWS meminta agar para pemilik atau pengelola usaha segera menghentikan aktivitasnya dan membongkar secara mandiri bangunan yang berada di sempadan Danau Di Atas dan terindikasi melanggar. BWS juga meminta para pelaku usaha untuk mengajukan izin sesuai peraturan yang berlaku jika ingin melanjutkan kegiatan di wilayah tersebut.

Sembilan pengusaha atau pengelola yang menerima imbauan itu di antaranya adalah Pulau Bansa, Alpa Pulau Batu, Sianik Sarumpun, Sunway Alahan Resort, Pulau Indah, Pulau Cemara, Pulau Pimpiang, Pasia Panjang, dan Kayu Gadang.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Solok melalui Panitia Khusus (Pansus) Danau Di Atas juga menyoroti maraknya aktivitas ilegal di kawasan danau, mulai dari reklamasi hingga pencemaran limbah.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Danau Di Atas Alahan Panjang

Berita Terkait

Data Sementara Bencana Agam: 74 Warga Meninggal, Palembayan Terdampak Paling Parah

Korban Bencana Sumbar Bertambah: 88 Meninggal, 85 Hilang, Sebaran Jenazah Melebihi 100 Orang

29 November 2025
Polri Kirim Bantuan untuk Sumbar, Polres Padang Pariaman Pastikan Distribusi Lancar

Polri Kirim Bantuan untuk Sumbar, Polres Padang Pariaman Pastikan Distribusi Lancar

29 November 2025
Galodo Terjang Malalak Agam, Rumah dan Jalan Tertimbun Material Lumpur

Galodo dan Longsor Agam: 74 Meninggal, 78 Masih Hilang, Berikut Sebarannya

29 November 2025
25 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan, Puluhan Masih Dicari

25 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan, Puluhan Masih Dicari

29 November 2025
Ratusan Rumah Rusak dan Ribuan Warga Mengungsi di Padang Panjang Akibat Bencana

Ratusan Rumah Rusak dan Ribuan Warga Mengungsi di Padang Panjang Akibat Bencana

29 November 2025
1.043 Warga Padang Panjang Diungsikan ke Sembilan Lokasi, Evakuasi Masih Berlanjut

1.043 Warga Padang Panjang Diungsikan ke Sembilan Lokasi, Evakuasi Masih Berlanjut

29 November 2025
Next Post
Ini Lokasi Salat Iduladha 1446 H di Padang Beserta Imam dan Khatibnya!

Ini Lokasi Salat Iduladha 1446 H di Padang Beserta Imam dan Khatibnya!

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

20 November 2025

25 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan, Puluhan Masih Dicari

25 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan, Puluhan Masih Dicari

29 November 2025

Jalan Malalak–Sicincin Lumpuh Total, Pengendara Terjebak

Jalan Malalak–Sicincin Lumpuh Total, Pengendara Terjebak

24 November 2025

13 Kabupaten dan Kota Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Ribuan Jiwa Mengungsi

13 Kabupaten dan Kota Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Ribuan Jiwa Mengungsi

26 November 2025

Jalan Padang–Alahan Panjang Lumpuh Total Akibat Longsor

Jalan Padang–Alahan Panjang Lumpuh Total Akibat Longsor

25 November 2025

Innalillahi, Sudah 19 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan

Innalillahi, Sudah 19 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan

28 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.