Selasa, Juli 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kompak Berbuat Terlarang, Dua Pria di Pasaman Barat Diciduk Polisi

Juni Fitra Yenti
Minggu, 25 Mei 2025 15:09
in Hukum & Kriminal

Kabarminang – Tim Reskrim Polsek Kinali menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jorong Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Riko Kurnia alias Eko (29), warga Pasar Durian Kilangan, Kecamatan Kinali, dan Redi Rayendra alias Yayan (31), warga Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Mereka diringkus pada Sabtu (24/5) siang.

Kapolsek Kinali, AKP Alfian Nurman menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BA 4393 SQ, milik seorang warga bernama Nurdin.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, anak korban meninggalkan motor di tepi jalan dekat jembatan di Lubuk Anau, Jorong Langgam Saiyo, untuk buang air besar. Ketika kembali, sepeda motor sudah hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kinali berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Tersangka pertama, Riko Kurnia, ditangkap di basecamp Jorong VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali pada Sabtu siang pukul 13.30 WIB. Dari hasil interogasi, ia mengaku melakukan pencurian bersama Redi Rayendra.

Selanjutnya, tim gabungan Polsek Kinali dan Unit Opsnal Polres Pasaman Barat melakukan pengembangan kasus dan menangkap Redi di rumahnya di Muara Kiawai pada pukul 17.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor merk Revo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah-putih.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kinali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Tags: Pasaman Barat

Berita Terkait

Gadaikan Motor Dinas demi Judi Slot, Dua Pria Diciduk Polisi

Gadaikan Motor Dinas demi Judi Slot, Dua Pria Diciduk Polisi

21 Juli 2025
Ditinggal 5 Rekan Masuk Penjara, Irwandi Akhirnya Menyusul

Ditinggal 5 Rekan Masuk Penjara, Irwandi Akhirnya Menyusul

20 Juli 2025
Pria Bertato Naik Mobil Kijang Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Sijunjung

Pria Bertato Naik Mobil Kijang Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Sijunjung

20 Juli 2025
Pemuda di Padang Ditangkap Polisi, Tiga Paket Sabu Disita

Pemuda di Padang Ditangkap Polisi, Tiga Paket Sabu Disita

20 Juli 2025
Sidang Memanas, Ibunda Nia Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf In Dragon

Sidang Memanas, Ibunda Nia Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf In Dragon

19 Juli 2025
Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025
Next Post
Empat Pria di Sijunjung Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Ini Kasusnya

Empat Pria di Sijunjung Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Ini Kasusnya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

3 Maret 2025

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

18 Juli 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

17 Juli 2025

Ditinggal Anak Sekolah dan Suami Bekerja, Perempuan di Padang Panjang Tewas Tergantung

Ditinggal Anak Sekolah dan Suami Bekerja, Perempuan di Padang Panjang Tewas Tergantung

15 Juli 2025

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

21 Juli 2025

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

18 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.