Kabarminang – Tim Reskrim Polsek Kinali menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jorong Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Riko Kurnia alias Eko (29), warga Pasar Durian Kilangan, Kecamatan Kinali, dan Redi Rayendra alias Yayan (31), warga Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Mereka diringkus pada Sabtu (24/5) siang.
Kapolsek Kinali, AKP Alfian Nurman menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BA 4393 SQ, milik seorang warga bernama Nurdin.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, anak korban meninggalkan motor di tepi jalan dekat jembatan di Lubuk Anau, Jorong Langgam Saiyo, untuk buang air besar. Ketika kembali, sepeda motor sudah hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kinali berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Tersangka pertama, Riko Kurnia, ditangkap di basecamp Jorong VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali pada Sabtu siang pukul 13.30 WIB. Dari hasil interogasi, ia mengaku melakukan pencurian bersama Redi Rayendra.
Selanjutnya, tim gabungan Polsek Kinali dan Unit Opsnal Polres Pasaman Barat melakukan pengembangan kasus dan menangkap Redi di rumahnya di Muara Kiawai pada pukul 17.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor merk Revo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah-putih.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kinali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.