Kabarminang.com – Tradisi Ikan Larangan di Sumatera Barat (Sumbar) merupakan bentuk kearifan lokal yang berfungsi untuk melestarikan ekosistem perairan sekaligus memperkuat nilai-nilai sosial masyarakat. Dalam tradisi ini, terdapat area tertentu di sungai atau kolam yang dilarang untuk menangkap ikan pada waktu biasa.
Larangan ini dijaga secara ketat oleh masyarakat, baik melalui aturan adat maupun mitos yang berkembang, seperti adanya “kutukan” bagi siapa saja yang melanggar. Namun, di balik mitos tersebut, tujuan utamanya adalah mendorong masyarakat menjaga kebersihan lingkungan air dan keberlanjutan populasi ikan di area tersebut.
Ikan hanya boleh ditangkap pada waktu tertentu yang telah ditentukan melalui musyawarah, sering kali bertepatan dengan acara adat atau hari besar keagamaan. Pada saat itu, masyarakat bersama-sama menangkap ikan, dan hasil tangkapannya dibagi secara adil.
Tradisi ini juga menjadi atraksi wisata unik, di mana orang ramai-ramai menangkap ikan, menciptakan suasana seru dan kompetitif. Tradisi ini tidak hanya menjaga keberlanjutan sumber daya alam, tetapi juga mempererat hubungan sosial masyarakat setempat dan menjadi daya tarik wisata budaya.
Mitos menyebutkan bahwa siapa pun yang melanggar larangan dan menangkap ikan sembarangan akan terkena kutukan, seperti sakit misterius atau musibah lainnya. Meskipun ini hanya mitos, kepercayaan ini efektif dalam menjaga kelestarian tradisi.