Kabarminang — Dua pemuda di Kota Pariaman, B (18) dan A (20), ditangkap polisi karena diduga memperkosa siswi SMP berinisial AJ (15) pada Jumat (2/5). Setelah diperiksa, kedua pelaku merupakan pengidap spilis, penyakit menular seksual yang berisiko menular kepada korban pemerkosaan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, menceritakan bahwa kejadian itu bermula saat korban dijemput oleh pelaku di rumah nenek korban di Simpang Muaro, Padang. Meskipun awalnya menolak ajakan pelaku, kata Rio, korban akhirnya setuju diajak pergi ke sebuah tempat wisata di Talao Pauah, Kota Pariaman, setelah pelaku mengancam korban akan mendatangi rumah neneknya.
Sesampainya di lokasi wisata, kata Rio, korban diancam dan diperkosa oleh pelaku. Selanjutnya, kata Rio, korban kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku dan kembali diperkosa.
“Setelah kami memeriksa kedua pelaku, ternyata mereka pengidap spilis,” ucapnya pada Rabu (7/5).
Rio mengatakan bahwa setelah mengetahui anaknya dibawa oleh pelaku, orang tua korban langsung mencari kedua pemuda tersebut di Pariaman. Setelah terjadi cekcok antara orang tua korban dan kedua pelaku, kata Rio, pelaku akhirnya mengakui perbuatan mereka.
“Orang tua korban lalu menyerahkan kedua pelaku ke kepolisian. Keduanya dijerat dengan pasal pemerkosaan. Kami juga mengutamakan pemeriksaan medis terkait penyebaran penyakit menular tersebut,” ucapnya.
Sehubungan dengan itu, pihaknya akan memeriksa korban pada Kamis (8/5) untuk memastikan apakah ia tertular spilis. Pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut terhadap korbam.
Sementara itu, Ketua Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Pariaman, Fatmiyeti Kahar, menegaskan bahwa kasus itu sangat memprihatinkan, terutama karena kedua pelaku pengidap spilis. Menurutnya, tindakan itu tidak hanya merusak kehidupan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga berpotensi membawa dampak lebih lanjut terhadap kesehatan korban, mengingat penyakit menular seksual itu.
Fatmiyeti mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya penyakit menular seksual yang dapat ditularkan melalui kekerasan seksual.
“Penting bagi kita untuk meningkatkan kesadaran akan penyakit menular seksual dan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan serta perawatan medis yang diperlukan. Kami juga mendorong agar pihak berwenang memberikan perhatian lebih terhadap rehabilitasi dan pemulihan psikologis korban,” tuturnya.
RPSA Pariaman, kata Fatmiyeti, siap untuk memberikan dukungan kepada korban, terutama dalam aspek psikososial, serta memastikan bahwa korban mendapatkan pemulihan yang sesuai untuk dapat kembali melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik.
“Kami berharap kasus ini bisa menjadi perhatian serius bagi semua pihak, agar kekerasan seksual dan penyebaran penyakit menular seksual bisa dicegah, dan setiap korban mendapatkan keadilan serta perlindungan yang layak,” ujar Fatmiyeti.