Sabtu, Oktober 3, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Kabar Sumbar

Jasa Raharja Sumbar Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

Holy Adib
Selasa, 06 Mei 2025 | 19:55
in Kabar Sumbar
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumbar, Teguh Afrianto, beserta jajaran meninjau korban kecelakaan bus ALS yang dirawat di salah satu fasilitas kesehatan di Padang Panjang pada Selasa (6/5). Foto: Jasa Raharja Sumbar

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumbar, Teguh Afrianto, beserta jajaran meninjau korban kecelakaan bus ALS yang dirawat di salah satu fasilitas kesehatan di Padang Panjang pada Selasa (6/5). Foto: Jasa Raharja Sumbar


Kabarminang – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) bergerak cepat mendata dan menjamin korban kecelakaan bus ALS di Jalan Dr. Hamka, Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Padang Panjang, pada Selasa (6/5) pagi. Bus tersebut diduga mengalami gagal fungsi dalam pengereman sehingga hilang kendali, kemudian terguling keluar jalur dan menabrak rumah warga.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 23 orang lainnya luka-luka. Semua korban telah dievakuasi dan korban luka-luka sudah dirawat di beberapa rumah sakit dan puskesmas di Padang Panjang.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumbar, Teguh Afrianto, beserta jajaran langsung turun ke lokasi kecelakaan dan berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk mendata korban serta mengunjungi korban di rumah sakit. Ia melakukan itu untuk memantau langsung pemberian proses penjaminan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

“Jasa Raharja menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah ini. Kami berkomitmen untuk mempercepat proses penyerahan santunan kepada ahli waris dan memastikan korban luka-luka mendapatkan penanganan yang dijamin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh.

Teguh mengatakan bahwa ahli waris korban yang meninggal dunia akan menerima santunan Rp50 juta. Sementara itu, kata Teguh, korban luka-luka diberi jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 1964  1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan.

“Selain memberikan biaya perawatan, PT Jasa Raharja juga menjamin biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan P3K maksimal Rp1 juta,” tutur Teguh.

Teguh mengatakan bahwa PT Jasa Raharja terus mengimbau seluruh masyarakat dan secara khusus operator transportasi umum untuk selalu memastikan kendaraan yang akan digunakan selalu dalam kondisi prima dan laik jalan. Ia juga mengimbau masyarakat dan operator transportasi untuk mengutamakan keselamatan berkendara dan bersama-sama menciptakan budaya lalu lintas yang aman dan tertib guna mencegah kejadian yang sama terjadi.

 


Tags: Jasa Raharja SumbarKecelaakan Padang PanjangKecelakaan bus Padang PanjangPadang Panjang

Berita Terkait

Padang Turunkan 1.061 Atlet, Target Pertahankan Juara Umum Porprov Sumbar

Padang Turunkan 1.061 Atlet, Target Pertahankan Juara Umum Porprov Sumbar

3 Oktober 2026
Penghuni Perumahan di Padang Merasa Ditipu Pengembang, Kualifikasi Hunian Bukan Kluster

Penghuni Perumahan di Padang Merasa Ditipu Pengembang, Kualifikasi Hunian Bukan Kluster

2 Oktober 2026
Tambang Emas Ilegal di Hutan Solok Selatan, Sosok Berpengaruh Disebut Raup Miliaran Sebulan

Tambang Emas Ilegal di Hutan Solok Selatan, Sosok Berpengaruh Disebut Raup Miliaran Sebulan

2 Oktober 2026
Wakil Kapolres Sijunjung dan Lima Pejabat Lainnya Dimutasi

Wakil Kapolres Sijunjung dan Lima Pejabat Lainnya Dimutasi

2 Oktober 2026
Dharmasraya Kirim 390 Atlet ke Porprov Sumbar, Siapkan Bonus Rp1 Miliar

Dharmasraya Kirim 390 Atlet ke Porprov Sumbar, Siapkan Bonus Rp1 Miliar

2 Oktober 2026
Masih Ada Warga Belum Terjangkau Listrik, Pemkab Padang Pariaman Usulkan 127 Calon Penerima Lisdes 2027

Masih Ada Warga Belum Terjangkau Listrik, Pemkab Padang Pariaman Usulkan 127 Calon Penerima Lisdes 2027

2 Oktober 2026
Next Post
Pemko Payakumbuh Terbitkan SPB untuk Bangunan Liar di Atas Fasilitas Umum

Pemko Payakumbuh Terbitkan SPB untuk Bangunan Liar di Atas Fasilitas Umum

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Berita Terkini

Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang Juara Harapan 1 Badminton PKM IV PTKIN Sumatera 2026

Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang Juara Harapan 1 Badminton PKM IV PTKIN Sumatera 2026

3 Oktober 2026

Padang Turunkan 1.061 Atlet, Target Pertahankan Juara Umum Porprov Sumbar

Padang Turunkan 1.061 Atlet, Target Pertahankan Juara Umum Porprov Sumbar

3 Oktober 2026

Penghuni Perumahan di Padang Merasa Ditipu Pengembang, Kualifikasi Hunian Bukan Kluster

Penghuni Perumahan di Padang Merasa Ditipu Pengembang, Kualifikasi Hunian Bukan Kluster

2 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Tambang Emas Ilegal di Hutan Solok Selatan, Sosok Berpengaruh Disebut Raup Miliaran Sebulan

Tambang Emas Ilegal di Hutan Solok Selatan, Sosok Berpengaruh Disebut Raup Miliaran Sebulan

2 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.