Sabtu, Oktober 3, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Kabar Sumbar Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Terbitkan SPB untuk Bangunan Liar di Atas Fasilitas Umum

Redaksi
Selasa, 06 Mei 2025 | 21:02
in Kota Payakumbuh

Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menerbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang kota secara tertib dan terencana.

“Surat Perintah Bongkar sudah kami terbitkan. Pemilik bangunan diberikan waktu 7 x 24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, Selasa (6/5/2025).

Dijelaskan Muslim, SPB ini merupakan tindak lanjut dari peringatan lisan dan tertulis yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemilik bangunan. Namun, karena sebagian besar pemilik mengabaikan teguran tersebut, Pemko akhirnya mengambil langkah tegas melalui surat resmi sebagai dasar penindakan.

“Kami sudah cukup memberi peringatan. Tapi karena banyak yang tidak mengindahkan, langkah tegas harus diambil. Kalau dalam tujuh hari bangunan tidak dibongkar, maka akan kami bongkar secara langsung,” tegasnya.

Bangunan liar yang dikenai SPB umumnya berdiri di atas fasilitas umum seperti trotoar, saluran irigasi, drainase, dan ruang terbuka hijau. Aktivitas pendirian kios atau kedai di lokasi tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan melanggar peraturan yang berlaku.

Penertiban direncanakan berlangsung mulai Selasa hingga Kamis di sejumlah ruas jalan utama Kota Payakumbuh. Tim Penertiban Bangunan akan menyusuri berbagai titik untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran.

“Ini merupakan upaya masif dan menyeluruh. Tim kami akan memastikan seluruh fasilitas umum terbebas dari bangunan liar,” tambah Muslim.

Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengenaan sanksi administratif, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.

“Bangunan liar yang menghalangi akses publik tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika kota,” katanya.

Asisten II Setdako Payakumbuh, Wal Asri, yang mewakili Wali Kota, menyatakan dukungan penuh atas kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh dikompromikan.

“Menegakkan peraturan bukan hal yang bisa ditawar. Ini soal ketertiban dan keadilan. Tidak ada istilah tebang pilih dalam proses ini,” ujarnya.

Pemilik bangunan yang ingin berkonsultasi terkait teknis pembongkaran dipersilakan berkoordinasi langsung dengan Dinas PUPR Kota Payakumbuh.


Tags: Pemko Payakumbuh

Berita Terkait

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Wakil Wali Kota Payakumbuh Tekankan Pentingnya Persatuan

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Wakil Wali Kota Payakumbuh Tekankan Pentingnya Persatuan

1 Oktober 2026
433 Atlet Payakumbuh Berlaga di 39 Cabor Porprov Sumbar 2026

433 Atlet Payakumbuh Berlaga di 39 Cabor Porprov Sumbar 2026

1 Oktober 2026
115 Tenaga Kerja Konstruksi Payakumbuh Ikuti Uji Kompetensi 2026

115 Tenaga Kerja Konstruksi Payakumbuh Ikuti Uji Kompetensi 2026

29 September 2026
Pemko Payakumbuh Harap PWI Jadi Mitra Kritis dalam Mengawal Pembangunan

Pemko Payakumbuh Harap PWI Jadi Mitra Kritis dalam Mengawal Pembangunan

29 September 2026
Pemko Payakumbuh Gandeng DJKN Optimalkan Pengelolaan Aset dan Penerimaan Daerah

Pemko Payakumbuh Gandeng DJKN Optimalkan Pengelolaan Aset dan Penerimaan Daerah

26 September 2026
Dua Pelajar SMA Raudhatul Jannah Payakumbuh Wakili Sumbar di OPSI Nasional 2026

Dua Pelajar SMA Raudhatul Jannah Payakumbuh Wakili Sumbar di OPSI Nasional 2026

24 September 2026
Next Post
Pengamat Desak Usut Tuntas Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang yang Tewaskan 12 Orang

Kemenhub: Bus ALS yang Kecelakaan di Padang Panjang Tak Punya Izin Operasional

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Berita Terkini

Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang Juara Harapan 1 Badminton PKM IV PTKIN Sumatera 2026

Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang Juara Harapan 1 Badminton PKM IV PTKIN Sumatera 2026

3 Oktober 2026

Padang Turunkan 1.061 Atlet, Target Pertahankan Juara Umum Porprov Sumbar

Padang Turunkan 1.061 Atlet, Target Pertahankan Juara Umum Porprov Sumbar

3 Oktober 2026

Penghuni Perumahan di Padang Merasa Ditipu Pengembang, Kualifikasi Hunian Bukan Kluster

Penghuni Perumahan di Padang Merasa Ditipu Pengembang, Kualifikasi Hunian Bukan Kluster

2 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Tambang Emas Ilegal di Hutan Solok Selatan, Sosok Berpengaruh Disebut Raup Miliaran Sebulan

Tambang Emas Ilegal di Hutan Solok Selatan, Sosok Berpengaruh Disebut Raup Miliaran Sebulan

2 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.