Kabarminang.com – Polisi menggerebek sebuah rumah di Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat (Sumbar) lantaran diduga menjadi lokasi pengolahan hasil tambang ilegal. Saat pengerebekan, petugas menangkap seorang pelaku.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Hendra, mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial SY (51). Pelaku ditangkap di rumahnya di Jorong Pua Data Kenagarian Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh pada Jumat 15 November 2024 sore.
Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh polisi bahwa kediaman pelaku diduga dijadikan lokasi pengolahan hasil tambang ilegal.
“Ada laporan pelaku menampung dan mengolah hasil tambang ilegal berupa emas dan perak,” ungkap Hendra, Minggu (17/11).
Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku. Saat penggeledahan petugas menemukan sejumlah fakta bahwa pelaku memang melakukan aktivitas yang dilarang Undang-undang tersebut.
Petugas menemukan barang bukti berupa peralatan dan perlengkapan pengolahan mineral serta sejumlah bahan baku lainnya. Tak hanya itu polisi juga menemukan berbagai hasil olahan berupa emas dan perak.
“Barang bukti yang ditemukan dan disita diantaranya emas, perak, bahan baku berupa bubuk mineral, air keras, kompresor, bahan kimia dan berbagai bahan dan barang lainnya,” terangnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.