Kabarminang.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperketat pengawasan terhadap keberadaan reklame rokok di ruang-ruang publik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.
Wali Kota Padang, Fadly Amran menyebutkan bahwa penertiban reklame rokok merupakan langkah strategis dalam mewujudkan lingkungan yang sehat bagi masyarakat. Menurutnya, keberadaan iklan dan promosi rokok di ruang publik harus dikendalikan secara ketat.
Fadly Amran, menegaskan bahwa Pemko Padang telah memiliki berbagai regulasi untuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk larangan reklame yang berkaitan dengan promosi rokok.
Regulasi yang diterapkan antara lain Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 13 Tahun 2017, serta Keputusan Wali Kota Nomor 560 Tahun 2024 yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan KTR.
“Kita akan mengoptimalkan semua regulasi yang ada, termasuk memberikan perhatian lebih terhadap reklame rokok di fasilitas publik. Penerapan KTR yang optimal adalah poin penting untuk mewujudkan Kota Padang menjadi kota sehat. Kita ingin Padang menjadi kota sehat terbaik di Indonesia,” ujar Fadly Amran saat audiensi dengan pihak Andalas Tobacco Control (ATC) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Andalas (Unand), Jumat (18/4).
Fadly juga menyampaikan apresiasi kepada pihak ATC FKM Unand yang telah ikut berkolaborasi dengan Pemko Padang dalam memperkuat implementasi Perda dan Perwako terkait penegakan KTR.
“Keberhasilan penerapan KTR bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari masyarakat dan akademisi,” tegasnya didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Sri Kurniayati.
Direktur ATC FKM Unand, Kamal Kasra, mengungkapkan keyakinan bahwa meskipun Perda dan Perwako tentang KTR telah diterapkan, masih terdapat berbagai tantangan dalam proses implementasinya.
“Kami bangga bahwa Kota Padang telah memiliki Perda dan Perwako tentang KTR serta larangan terkait reklame rokok. Kita berharap dengan upaya yang dilakukan dapat mencegah timbulnya perokok baru, serta menghindari orang merokok di beberapa tatanan yang telah ditentukan,” imbuhnya.