Senin, Mei 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Korban Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Bisa Kena Pidana, Begini Penjelasan Lengkapnya

Habil Ramanda
Jumat, 18 April 2025 10:15
in Kabar Sumbar
Insiden kecelakaan antara mobil dan kereta api di Padang Pariaman pada Jumat (11/4). (foto: Tangkap layar video).

Insiden kecelakaan antara mobil dan kereta api di Padang Pariaman pada Jumat (11/4). (foto: Tangkap layar video).


Kabarminang.com – Perlintasan sebidang kereta api menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas. Tak sedikit pengendara yang lalai dan nekat menerobos palang pintu, hingga akhirnya tertabrak kereta api. Padahal, kelalaian tersebut tak hanya berisiko fatal, tapi juga bisa berujung pada sanksi pidana.

Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab mengatakan, pelanggaran di perlintasan kereta api diatur dalam Undang-undang dan dapat dikenai pidana.

“Setiap orang yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain, bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu, sesuai Pasal 296 UU Lalu Lintas,” jelas Reza, Jumat (18/4).

Tak hanya itu, menurutnya, pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga dapat dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas, yang ancamannya berkisar dari enam bulan hingga enam tahun penjara, tergantung dampak kecelakaan yang ditimbulkan.

Selain itu, sanksi dalam Pasal 310 UU LLAJ dengan kerusakan kendaraan/barang bisa dipenjara maksimal 6 bulan atau denda Rp1 juta. Kecelakaan dengan korban luka ringan bisa dipenjara maksimal 1 tahun atau denda Rp2 juta.

Selanjutnya, kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat bisa dipenjara maksimal 5 tahun atau denda Rp10 juta. Sementara itu, jika korban meninggal dunia bisa dipenjara maksimal 6 tahun atau denda Rp12 juta.

Reza menegaskan, selain membahayakan nyawa sendiri dan orang lain, kecelakaan di perlintasan juga merugikan PT KAI.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang. Patuhi sinyal, palang pintu, dan petugas di lapangan demi keselamatan bersama,” tutupnya.


Tags: KAI Divre II SumbarKereta apiSumbarTertabrak Kereta Api

Berita Terkait

Pemkab Akan Gelar Dharmasraya Champions League

Pemkab Gelar Dharmasraya Champion League, Persaingan Antarnagari Diprediksi Sengit

18 Mei 2026
Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026
Hadiri Perayaan Jubilum HKBP Padang, Wali Kota: Toleransi Harus Terus Dijaga

Hadiri Perayaan Jubilum HKBP Padang, Wali Kota: Toleransi Harus Terus Dijaga

17 Mei 2026
Bupati Solok Selatan Sebut Car Free Day Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

Bupati Solok Selatan Sebut Car Free Day Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

17 Mei 2026
Prakiraan Cuaca Sumbar 31 Maret-2 April 2026: Siaga Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

Waspada! Hujan Lebat Guyur Sumbar hingga 19 Mei 2026

17 Mei 2026
Dua Pengendara Motor Terlibat Kecelakaan di Payakumbuh

Dua Pengendara Motor Terlibat Kecelakaan di Payakumbuh

17 Mei 2026
Next Post
Petugas Damkar Dililit Ular 3 Meter saat Proses Evakuasi

Petugas Damkar Dililit Ular 3 Meter saat Proses Evakuasi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Lansia Tersesat 10 Hari di Hutan Lima Puluh Kota Bertemu Rumah Megah hingga Penari

Lansia Tersesat 10 Hari di Hutan Lima Puluh Kota Bertemu Rumah Megah hingga Penari

14 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.