Kamis, November 13, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Korban Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Bisa Kena Pidana, Begini Penjelasan Lengkapnya

Habil Ramanda
Jumat, 18 April 2025 10:15
in Kabar Sumbar
Insiden kecelakaan antara mobil dan kereta api di Padang Pariaman pada Jumat (11/4). (foto: Tangkap layar video).

Insiden kecelakaan antara mobil dan kereta api di Padang Pariaman pada Jumat (11/4). (foto: Tangkap layar video).


Kabarminang.com – Perlintasan sebidang kereta api menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas. Tak sedikit pengendara yang lalai dan nekat menerobos palang pintu, hingga akhirnya tertabrak kereta api. Padahal, kelalaian tersebut tak hanya berisiko fatal, tapi juga bisa berujung pada sanksi pidana.

Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab mengatakan, pelanggaran di perlintasan kereta api diatur dalam Undang-undang dan dapat dikenai pidana.

“Setiap orang yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain, bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu, sesuai Pasal 296 UU Lalu Lintas,” jelas Reza, Jumat (18/4).

Tak hanya itu, menurutnya, pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga dapat dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas, yang ancamannya berkisar dari enam bulan hingga enam tahun penjara, tergantung dampak kecelakaan yang ditimbulkan.

Selain itu, sanksi dalam Pasal 310 UU LLAJ dengan kerusakan kendaraan/barang bisa dipenjara maksimal 6 bulan atau denda Rp1 juta. Kecelakaan dengan korban luka ringan bisa dipenjara maksimal 1 tahun atau denda Rp2 juta.

Selanjutnya, kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat bisa dipenjara maksimal 5 tahun atau denda Rp10 juta. Sementara itu, jika korban meninggal dunia bisa dipenjara maksimal 6 tahun atau denda Rp12 juta.

Reza menegaskan, selain membahayakan nyawa sendiri dan orang lain, kecelakaan di perlintasan juga merugikan PT KAI.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang. Patuhi sinyal, palang pintu, dan petugas di lapangan demi keselamatan bersama,” tutupnya.


Tags: KAI Divre II SumbarKereta apiSumbarTertabrak Kereta Api

Berita Terkait

Rumah di Padang Pariaman Terbakar Gegara Lalai Saat Memasak, Kerugian Capai Rp400 Juta

Rumah di Padang Pariaman Terbakar Gegara Lalai Saat Memasak, Kerugian Capai Rp400 Juta

13 November 2025
ASN Pemko Pariaman Ikut Badoncek, Dukung Pembangunan Masjid Raya Kampung Baru

ASN Pemko Pariaman Ikut Badoncek, Dukung Pembangunan Masjid Raya Kampung Baru

13 November 2025
Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2026? Ini Kata Kepala BKN

Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2026? Ini Kata Kepala BKN

13 November 2025
Disperdakop UKM Padang Panjang Bina KWT Bakti Nagari untuk Meningkatkan Legalitas dan Kualitas Produk

Disperdakop UKM Padang Panjang Bina KWT Bakti Nagari untuk Meningkatkan Legalitas dan Kualitas Produk

13 November 2025
Pemko Padang Benchmarking ke Semarang untuk Percepat Pengembangan Kawasan Kota Tua

Pemko Padang Benchmarking ke Semarang untuk Percepat Pengembangan Kawasan Kota Tua

13 November 2025
Langka! Pohon Pisang di Padang Pariaman Miliki Lima Jantung dalam Satu Batang

Langka! Pohon Pisang di Padang Pariaman Miliki Lima Jantung dalam Satu Batang

13 November 2025
Next Post
Petugas Damkar Dililit Ular 3 Meter saat Proses Evakuasi

Petugas Damkar Dililit Ular 3 Meter saat Proses Evakuasi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tuding Serobot Tanah di Pasaman Barat, Ahli Waris Laporkan Pekerja Yarsi Sumbar ke Polres

Tuding Serobot Tanah di Pasaman Barat, Ahli Waris Laporkan Pekerja Yarsi Sumbar ke Polres

8 November 2025

Tiga Sepeda Motor Tabrakan di Padang, Tiga Orang Jadi Korban

Tiga Sepeda Motor Tabrakan di Padang, Tiga Orang Jadi Korban

8 November 2025

Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Pelajar SMA di Jalan Raya Solok-Padang

Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Pelajar SMA di Jalan Raya Solok-Padang

12 November 2025

Pengemudi Travel di Maninjau Dipukul dan Ditendang, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Aksi Penganiayaan Sopir Travel di Agam Terekam CCTV, Pelaku Diduga Oknum TNI

5 November 2025

Bejat! Ayah di Padang Pariaman Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Bejat! Ayah di Padang Pariaman Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

6 November 2025

Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2024: Sejarah dan Tema Tahun Ini

Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2024: Sejarah dan Tema Tahun Ini

10 November 2024

Tukang Ojek di Limapuluh Kota dan Penumpangnya Tewas Setelah Tabrakan dengan Mobil

Tukang Ojek di Limapuluh Kota dan Penumpangnya Tewas Setelah Tabrakan dengan Mobil

7 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.