Senin, Agustus 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Korban Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Bisa Kena Pidana, Begini Penjelasan Lengkapnya

Habil Ramanda
Jumat, 18 April 2025 10:15
in Kabar Sumbar
Insiden kecelakaan antara mobil dan kereta api di Padang Pariaman pada Jumat (11/4). (foto: Tangkap layar video).

Insiden kecelakaan antara mobil dan kereta api di Padang Pariaman pada Jumat (11/4). (foto: Tangkap layar video).


Kabarminang.com – Perlintasan sebidang kereta api menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas. Tak sedikit pengendara yang lalai dan nekat menerobos palang pintu, hingga akhirnya tertabrak kereta api. Padahal, kelalaian tersebut tak hanya berisiko fatal, tapi juga bisa berujung pada sanksi pidana.

Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab mengatakan, pelanggaran di perlintasan kereta api diatur dalam Undang-undang dan dapat dikenai pidana.

“Setiap orang yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain, bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu, sesuai Pasal 296 UU Lalu Lintas,” jelas Reza, Jumat (18/4).

Tak hanya itu, menurutnya, pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga dapat dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas, yang ancamannya berkisar dari enam bulan hingga enam tahun penjara, tergantung dampak kecelakaan yang ditimbulkan.

Selain itu, sanksi dalam Pasal 310 UU LLAJ dengan kerusakan kendaraan/barang bisa dipenjara maksimal 6 bulan atau denda Rp1 juta. Kecelakaan dengan korban luka ringan bisa dipenjara maksimal 1 tahun atau denda Rp2 juta.

Selanjutnya, kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat bisa dipenjara maksimal 5 tahun atau denda Rp10 juta. Sementara itu, jika korban meninggal dunia bisa dipenjara maksimal 6 tahun atau denda Rp12 juta.

Reza menegaskan, selain membahayakan nyawa sendiri dan orang lain, kecelakaan di perlintasan juga merugikan PT KAI.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang. Patuhi sinyal, palang pintu, dan petugas di lapangan demi keselamatan bersama,” tutupnya.


Tags: KAI Divre II SumbarKereta apiSumbarTertabrak Kereta Api

Berita Terkait

Pelepah Sawit Jadi Cuan, Ibu Rumah Tangga di Pesisir Selatan Raup Rp300 Ribu dalam Dua Hari

Pelepah Sawit Jadi Cuan, Ibu Rumah Tangga di Pesisir Selatan Raup Rp300 Ribu dalam Dua Hari

17 Agustus 2026
500 Pembalap Ramaikan Kejuaraan Wali Kota Pariaman Drag Bike 201 Meter

500 Pembalap Ramaikan Kejuaraan Wali Kota Pariaman Drag Bike 201 Meter

17 Agustus 2026
HUT RI ke-81, Wali Kota Padang Ajak Warga Perkuat Kolaborasi dan Bangkit dari Bencana

HUT RI ke-81, Wali Kota Padang Ajak Warga Perkuat Kolaborasi dan Bangkit dari Bencana

17 Agustus 2026
700 Kg Rendang Dikirim dari Sumbar untuk Korban Gempa NTT, Target 5 Ton

700 Kg Rendang Dikirim dari Sumbar untuk Korban Gempa NTT, Target 5 Ton

17 Agustus 2026
9 Bulan Tunggu Bantuan Jaminan Hidup, Penghuni Huntara di Padang Bayar Listrik Sendiri

9 Bulan Tunggu Bantuan Jaminan Hidup, Penghuni Huntara di Padang Bayar Listrik Sendiri

17 Agustus 2026
Upacara 17 Agustus 2026 di Lokasi Bencana Lambung Bukit Padang Dihadiri Warga Penyintas

Upacara 17 Agustus 2026 di Lokasi Bencana Lambung Bukit Padang Dihadiri Warga Penyintas

17 Agustus 2026
Next Post
Petugas Damkar Dililit Ular 3 Meter saat Proses Evakuasi

Petugas Damkar Dililit Ular 3 Meter saat Proses Evakuasi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Video: Oknum TNI AL Cekcok dengan Warga di Padang Usai Tabrakan

Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

15 Agustus 2026

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

16 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.