Kabarminang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022–2023 pada salah satu Bank BUMN di Padang.
Kejari menahan tersangka berinisial DK yang merupakan oknum pegawai bank BUMN yang menjabat sebagai mantan Mantri.
Kepala Kejari Padang, Aliansyah mengatakan, DK berperan dalam skema pengajuan dana KUR yang tidak sesuai prosedur.
“DK memiliki otoritas dan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi lapangan, menilai kelayakan usaha, serta merekomendasikan pencairan dana. Namun justru, DK menjalankan tugasnya tidak sesuai prosedur,” kata Aliansyah pada Kamis (17/4).
Dalam menjalankan aksinya, DK diduga bekerja sama dengan seorang perempuan berinisial UA yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Padang pada (10/4) lalu.
UA berperan sebagai calo yang merekrut warga di Padang untuk dijadikan calon debitur. Ia mengumpulkan dokumen seperti KTP dan KK, lalu menyerahkannya kepada DK.
“DK meloloskan 51 pengajuan kredit KUR yang sebenarnya fiktif, karena para pemohon tidak memiliki usaha riil,” ucapnya.
Ia menambahkan, seluruh data usaha, termasuk foto lokasi dan izin usaha, disusun secara fiktif atas persetujuan kedua tersangka.