Kabarminang — Kejaksaan sedang menyelidiki dugaan penyelewengan hasil kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa (TKD) Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat. Kebun kelapa sawit TKD itu merupakan salah satu aset Pemkab Pasaman Barat penunjang pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Seksi Intel Kejari Pasaman Barat, Mas Beni Saragih, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan korupsi tersebut. Dalam laporan itu, Kata Beni, dugaan penyelewengan hasil aset tersebut diduga terjadi sejak CV Aidil Abdi Karya, pemenang lelang atas pengelolaan aset Pemkab Pasaman Barat, diputus kontraknya di pertengahan jalan oleh pemerintah setempat pada 27 Juni 2023. Sejak itu, kata Beni, aset penunjang PAD Pasaman Barat seluas 128 hektare itu dikelola Dinas Perkebunan dan Peternakan setempat untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Namun, katanya, hal itu diduga berujung terhadap tidak maksimalnya pendapatan dan terjadinya penelantaran aset pemerintah tersebut.
“Proses lidik tengah berjalan. Sejak laporan tersebut masuk, beberapa pihak terkait sudah dimintai keterangan,” kata Beni kepada Kabarminang.com di ruang kerjanya, Jumat (11/4).
Soal penanganan kasus dugaan korupsi, Beni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam bekerja dan selalu profesional. Dalam kasus TKD Muara Kiawai itu, pihaknya tengah berada dalam tahapan puldata dan pulbaket.
Mengenai penggalian keterangan, Beni belum dapat menyampaikan siapa saja yang telah dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan korupsi tersebut. Ia belum bisa menginformasikan hal tersebut karena pihaknya masih mengumpulkan data dan keterangan.
Sementara itu, Bupati Pasaman Barat, Yulianto, mengatakan bahwa ia telah mendengar dugaan penyelewengan hasil aset penunjang PAD tersebut setelah dilantik pada 25 Maret 2025.