Jumat, Mei 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pengusaha di Pesisir Selatan yang Tak Bayarkan THR Pekerja Akan Diadukan ke Wasnaker

Holy Adib
Jumat, 28 Maret 2025 20:56
in Kabar Sumbar
Ilustrasi THR. Foto: Apindo

Ilustrasi THR. Foto: Apindo


 

Sumbarkita — Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal, meminta pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) pekerjanya sesuai dengan aturan. Ia mengancam akan melaporkan pengusaha yang tidak membayar THR pekerja ke Unit Pelaksana Teknis Pengawas Tenaga Kerja (UPT Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar.

“Pekerja yang THR-nya kurang dari satu bulan gaji, silakan melapor kepada saya dengan menelpon atau kirim pesan ke WhatsApp 0853 7298 1970. Nanti saya tindaklanjuti ke UPT Wasnaker,” ujar Novermal, Jumat (28/3).

Ia menjelaskan bahwa pekerja yang kontrak kerjanya satu tahun atau bekerja sudah satu tahun atau lebih berhak mendapat THR satu bulan gaji upah minimum provinsi (UMP) Sumbar 2025. Ia menyebut bahwa sesuai dengan ketentuan UMP Sumbar 2025, THR pekerja minimal Rp3 juta.

Ia secara khusus menyoroti pengusaha yang berkontrak dengan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar THR pekerja yang kontraknya 1 tahun atau lebih dengan satu bulan gaji sebesar Rp3 juta. Pekerja tersebut, katanya, antara lain anggota satpam, petugas kebersihan, sopir, pembantu administrasi, dan pekerja alih daya (outsourcing) lainnya yang dipekerjakan pada organisasi perangkat daerah (OPD), atau perusahaan BUMD/BUMD, atau perusahaan swasta lainnya.

Novermal juga meminta perusahaan membayar gaji pekerjanya sesuai dengan UMP Sumbar 2025.

“Jangan ada lagi perusahaan, terutama yang berkontrak dengan pemerintah tidak membayar gaji pekerjanya sesuai dengan ketentuan UMP. Kalau pekerja bekerja lebih dari 8 jam, pekerja harus diberi uang lembur sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Novermal mendapatkan informasi bahwa ada perusahaan penyedia jasa kebersihan di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan yang membayar gaji pekerjanya di bawah UMP Sumbar 2025. Karena itu, ia meminta kuasa pengguna anggaran kegiatan tersebut untuk memastikan pekerja pada kegiatan itu digaji sesuai dengan UMP Sumbar 2025.

“Kegiatan di pemerintah  daerah harus menjadi contoh penerapan ketentuan UMP di Pesisir Selatan,” katanya.

 


Tags: Pesisir SelatanSumbarTHRTunjangan hari raya

Berita Terkait

Bappeda Padang Gelar Urun Rembuk RKPD, Sukseskan Visi Kota Pintar

Bappeda Padang Gelar Urun Rembuk RKPD, Sukseskan Visi Kota Pintar

15 Mei 2026
Ibu-Ibu Serbu Pasar Murah di Koto Baru yang Digelar Pemkab Dharmasraya

Ibu-Ibu Serbu Pasar Murah di Koto Baru yang Digelar Pemkab Dharmasraya

15 Mei 2026
Pemkab Padang Pariaman Gelar Tanam Serentak Sawah Terdampak Bencana

Pemkab Padang Pariaman Gelar Tanam Serentak Sawah Terdampak Bencana

15 Mei 2026
Video: Api Hanguskan Rumah Warga di Agam

Video: Api Hanguskan Rumah Warga di Agam

15 Mei 2026
Lansia Tersesat 10 Hari di Hutan Lima Puluh Kota Bertemu Rumah Megah hingga Penari

Lansia Tersesat 10 Hari di Hutan Lima Puluh Kota Bertemu Rumah Megah hingga Penari

14 Mei 2026
Warga Padang Pariaman Temukan Benda Diduga Granat Saat Gali Selokan

Warga Padang Pariaman Temukan Benda Diduga Granat Saat Gali Selokan

14 Mei 2026
Next Post
Diserang Beruang, Petani di Kabupaten Solok Dibawa ke Puskesmas

Diserang Beruang, Petani di Kabupaten Solok Dibawa ke Puskesmas

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

9 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

10 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.