Selasa, Agustus 5, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pengusaha di Pesisir Selatan yang Tak Bayarkan THR Pekerja Akan Diadukan ke Wasnaker

Holy Adib
Jumat, 28 Maret 2025 20:56
in Kabar Sumbar
Ilustrasi THR. Foto: Apindo

Ilustrasi THR. Foto: Apindo


 

Sumbarkita — Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal, meminta pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) pekerjanya sesuai dengan aturan. Ia mengancam akan melaporkan pengusaha yang tidak membayar THR pekerja ke Unit Pelaksana Teknis Pengawas Tenaga Kerja (UPT Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar.

“Pekerja yang THR-nya kurang dari satu bulan gaji, silakan melapor kepada saya dengan menelpon atau kirim pesan ke WhatsApp 0853 7298 1970. Nanti saya tindaklanjuti ke UPT Wasnaker,” ujar Novermal, Jumat (28/3).

Ia menjelaskan bahwa pekerja yang kontrak kerjanya satu tahun atau bekerja sudah satu tahun atau lebih berhak mendapat THR satu bulan gaji upah minimum provinsi (UMP) Sumbar 2025. Ia menyebut bahwa sesuai dengan ketentuan UMP Sumbar 2025, THR pekerja minimal Rp3 juta.

Ia secara khusus menyoroti pengusaha yang berkontrak dengan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar THR pekerja yang kontraknya 1 tahun atau lebih dengan satu bulan gaji sebesar Rp3 juta. Pekerja tersebut, katanya, antara lain anggota satpam, petugas kebersihan, sopir, pembantu administrasi, dan pekerja alih daya (outsourcing) lainnya yang dipekerjakan pada organisasi perangkat daerah (OPD), atau perusahaan BUMD/BUMD, atau perusahaan swasta lainnya.

Novermal juga meminta perusahaan membayar gaji pekerjanya sesuai dengan UMP Sumbar 2025.

“Jangan ada lagi perusahaan, terutama yang berkontrak dengan pemerintah tidak membayar gaji pekerjanya sesuai dengan ketentuan UMP. Kalau pekerja bekerja lebih dari 8 jam, pekerja harus diberi uang lembur sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Novermal mendapatkan informasi bahwa ada perusahaan penyedia jasa kebersihan di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan yang membayar gaji pekerjanya di bawah UMP Sumbar 2025. Karena itu, ia meminta kuasa pengguna anggaran kegiatan tersebut untuk memastikan pekerja pada kegiatan itu digaji sesuai dengan UMP Sumbar 2025.

“Kegiatan di pemerintah  daerah harus menjadi contoh penerapan ketentuan UMP di Pesisir Selatan,” katanya.

 


Tags: Pesisir SelatanSumbarTHRTunjangan hari raya

Berita Terkait

Wali Kota Padang Salurkan Bansos untuk Disabilitas, Lansia, dan Anak Luar Panti

Wali Kota Padang Salurkan Bansos untuk Disabilitas, Lansia, dan Anak Luar Panti

5 Agustus 2025
Wali Kota Bukittinggi Resmikan Armada Antar Jemput Pasien RSUD dari Bank Nagari

Wali Kota Bukittinggi Resmikan Armada Antar Jemput Pasien RSUD dari Bank Nagari

5 Agustus 2025
Padang Raih Nilai Tertinggi Sementara dalam Penilaian Adipura 2025

Padang Raih Nilai Tertinggi Sementara dalam Penilaian Adipura 2025

4 Agustus 2025
Musim Tanam Dimulai, Masyarakat Solok Selatan Adakan Mambantai Kabau Nan Gadang

Musim Tanam Dimulai, Masyarakat Solok Selatan Adakan Mambantai Kabau Nan Gadang

4 Agustus 2025
Setelah Penodongan Senjata di SPBU di Limapuluh Kota, Warga Dilarang Beli BBM Berjeriken

Setelah Penodongan Senjata di SPBU di Limapuluh Kota, Warga Dilarang Beli BBM Berjeriken

4 Agustus 2025
Kota Padang Hasilkan 750 Ton Sampah dalam Sehari, Didominasi Limbah Organik

Kota Padang Hasilkan 750 Ton Sampah dalam Sehari, Didominasi Limbah Organik

4 Agustus 2025
Next Post
Diserang Beruang, Petani di Kabupaten Solok Dibawa ke Puskesmas

Diserang Beruang, Petani di Kabupaten Solok Dibawa ke Puskesmas

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

29 Juli 2025

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

2 Agustus 2025

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Rumah Doa Kristen di Padang Dibubarkan, MUI Sumbar Tak Ingin Umat Islam Disudutkan

29 Juli 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 25 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

4 Agustus 2025

2 Mahasiswa Sumbar Kecelakaan di Pekanbaru, 1 Orang Tewas di Tempat

Mahasiswi Asal Pasaman Barat yang Tewas Kecelakaan di Pekanbaru Lulusan SMAN Agam Cendekia

30 Juli 2025

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

29 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.