Kabarminang.com – Terkait polemik pemberhentian Wakil Rektor (WR) II Universitas Andalas (Unand), Dr. Khairul Fahmi memutuskan untuk menolak kembali jabatan yang dikembalikan kepadanya meskipun memenangkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Sebagaimana diketahui, Khairul Fahmi dilantik menjadi WR II Unand pada 2 Januari 2024 periode 2024 -2029, tetapi pada 2 April 2024 rektor memberhentikan Khairul Fahmi karena Majelis Wali Amanat (MWA) Unand memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan diberhentikan sebab belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan WR.
Atas hal itu, Khairul Fahmi menggugat keputusan rektor tersebut ke PTUN Padang. Rektor Unand Efa Yonnedi pun menjalankan putusan PTUN Padang, dalam pelaksanaannya PTUN Padang memutuskan Khairul Fahmi dinyatakan memenuhi seluruh gugatan yang diajukan, artinya Universitas Andalas wajib mengembalikan harkat, martabat, dan harga dirinya sebagai WR II.
Efa memiliki dua pilihan langkah ketika keputusan PTUN diumumkan yakni banding dan tidak melakukan banding, tetapi ia memilih langkah untuk tidak melakukan banding dan menerima putusan PTUN.
“Setelah melakukan beberapa rangkaian dan diskusi dengan pimpinan serta jajaran, kita memilih langkah yang halal dan baik dengan mengembalikan serta mengeluarkan SK untuk Bapak Khairul Fahmi kembali menjabat Wakil Rektor II,” kata dia yang dikutip pada Kamis (14/11).
Adapun SK Rektor tersebut berisi pembatalan SK sebelumnya yang memberhentikan Khairul Fahmi dari Jabatan WR II, mengangkat kembali Khairul Fahmi sebagai WR II, dan memberhentikan WR II saat ini.