Sabtu, November 29, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Kecelakaan Saat Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Nuraini
Minggu, 23 Maret 2025 16:56
in Nasional
Ilustrasi mudik (foto: ist)

Ilustrasi mudik (foto: ist)


Kabarminang.com –  Pemudik yang mengalami kecelakaan saat perjalanan mudik Lebaran dapat memperoleh penjaminan biaya perawatan dari BPJS Kesehatan. Namun, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar klaim bisa dilakukan.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menyampaikan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung, baik dalam kasus kecelakaan tunggal maupun kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain.

“Pada kasus kecelakaan lalu lintas sudah ada kerja sama antar penjamin, yakni BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja. Jadi kalau kecelakaan lalu lintas (ganda) penjamin pertama Jasa Raharja sampai batas Rp 20 juta, kemudian dijamin BPJS Kesehatan,” katanya yang dikutip melalui Detikcom pada Minggu (23/3).

Kecelakaan Tunggal Ditanggung BPJS Kesehatan
Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kecelakaan tunggal, biaya perawatan akan langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, peserta harus memastikan kepesertaannya dalam kondisi aktif dan melampirkan surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa kecelakaan tersebut benar terjadi.

Kecelakaan Melibatkan Kendaraan Lain
Dalam kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, biaya perawatan akan terlebih dahulu dijamin oleh PT Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta. Jika biaya perawatan melebihi batas tersebut, barulah BPJS Kesehatan akan menanggung sisa biaya yang belum tercover.

“Jika terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, maka penjaminan pertama ada di Jasa Raharja. Jika biaya perawatan melebihi plafon dari Jasa Raharja, BPJS Kesehatan akan menanggung sisanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: BPJSLebaran 2025Mudik Lebaran

Berita Terkait

PPPK Bisa Beralih Menjadi PNS? Ini Penjelasan Resmi BKN

PPPK Bisa Beralih Menjadi PNS? Ini Penjelasan Resmi BKN

24 November 2025
Tiga Gajah Sumatera Betina di Riau Mati, Populasi di Ujung Tanduk

Tiga Gajah Sumatera Betina di Riau Mati, Populasi di Ujung Tanduk

24 November 2025
Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Diusulkan, BKN Dorong Menkeu Segera Wujudkan

Gaji Pensiunan PNS 2025 Dirapel? Ini Penjelasan Pemerintah dan Taspen

22 November 2025
Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Diusulkan, BKN Dorong Menkeu Segera Wujudkan

Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Diusulkan, BKN Dorong Menkeu Segera Wujudkan

25 Oktober 2025
BLT Rp900 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima di Aplikasi dan Situs Kemensos

BLT Rp900 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima di Aplikasi dan Situs Kemensos

20 Oktober 2025
Bongkar Kelakuan Oknum Bea Cukai, Purbaya: Backing Rokok Ilegal

Bongkar Kelakuan Oknum Bea Cukai, Purbaya: Backing Rokok Ilegal

18 Oktober 2025
Next Post
Sistem Jalur Satu Arah Padang-Bukittinggi Kembali Diberlakukan saat Libur Lebaran

Waspada! Ini Daftar Jalan Rawan Kecelakaan di Sumatera yang Harus Diwaspadai Pemudik

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

20 November 2025

Jalan Malalak–Sicincin Lumpuh Total, Pengendara Terjebak

Jalan Malalak–Sicincin Lumpuh Total, Pengendara Terjebak

24 November 2025

13 Kabupaten dan Kota Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Ribuan Jiwa Mengungsi

13 Kabupaten dan Kota Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Ribuan Jiwa Mengungsi

26 November 2025

Jalan Padang–Alahan Panjang Lumpuh Total Akibat Longsor

Jalan Padang–Alahan Panjang Lumpuh Total Akibat Longsor

25 November 2025

Ini Penjelasan Ilmiah di Balik Bencana Hidrometeorologi yang Melanda Sumbar

Ini Penjelasan Ilmiah di Balik Bencana Hidrometeorologi yang Melanda Sumbar

27 November 2025

Jalan di Malalak Terban, Rute Alternatif Padang-Bukittinggi Lumpuh Total

Jalan di Malalak Terban, Rute Alternatif Padang-Bukittinggi Lumpuh Total

25 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.