4. PT Dhara Silva Lestari, berlokasi di Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
5. PT Sukses Jaya Wood, beroperasi di Nagari Silaut, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.
6. PT Salaki Summa Sejahtera, perusahaan kehutanan pemanfaatan hasil hutan kayu (HPH) yang beroperasi di Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
7. PT Perkebunan Pelalu Raya, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
8. PT Inang Sari, perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kakao yang beroperasi di Kabupaten Agam.
Pemerintah menegaskan pencabutan izin tersebut merupakan langkah tegas untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera Barat serta mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana alam.
















